PAYAKUMBUH, INDONESIA PARLEMEN – Oknum anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Tedy Sutendi, yang terlibat dugaan tindak penganiayaan sampai menghilangkan nyawa korban, Erwin (35) petani asal Jorong Koto Nan Gadang, Nagari Pilubang, Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota, resmi dijebloskan ke hotel prodeo Polda Sumbar di Padang, sejak Rabu (20/9).

Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Haris Hadis ketika ditanya wartawan membenarkan oknum wakil rakyat dari Partai Hanura itu, sudah “diinapkan” di sel tahanan Mapolda Sumbar.

“Untuk sementara, tersangka Tedy Sutendi kita titipkan di sel tahanan Mapolda Sumbar,” ujar Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Haris Hadis didampingi Kasatreskrim AKP Anton Luther dan KBO Reskrim Iptu Muhammad Arvi.

Diungkapan Kasatreskrim AKP Anton Luther didampingi KBO Reskrim Iptu Muhammad Arvi, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Senin (18/9) mantan Ketua DPD Partai Hanura Kabupaten Lima Puluh Kota itu sudah dua kali menjalani pemeriksaan di rumah sakit Bhayangkara Padang.

“Selama menjalani pemeriksaan, tersangka Tedy Sutendi, didampingi penasehat hukumnya, Mefrizal,SH,” ujar Kasatreskrim AKP Anton Luther.

Tak ada Perlakuan Khusus

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Fakhrizal disela-sela kunjungan kerjanya ke Mapolres Lima Puluh Kota, Selasa (19/9) dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi oknum anggota DPRD yang terlibat tindak pidana.

Hal itu diungkapkan Kapolda Irjen Pol. Fakhrizal menjawab pertanyaan wartawan, terkait telah ditetapkannya oknum anggota DPRD Lima Puluh Kota, Tedy Sutendi, sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya Erwin warga Nagari Pilubang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, dalam kasus berdarah yang terjadi di Nagari Taram, Kecamatan Harau, Minggu (10/9) lalu.

“Siapapun yang melanggar hukum pasti akan diproses sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara kita ini. Artinya, tidak ada perlakuan khusus bagi mereka,” sebut Kapolda Irjen Pol. Fakhrizal.

Diakui Kapolda Irjen Pol. Fakhrizal, kasus perkelahian di Nagari Taram, Harau, melibatkan oknum anggota DPRD Lima Puluh Kota, Tedy Sutendi, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Artinya, tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka Tedy Sutendi, karena kasus tersebut murni tindak pidana dan prosesnya tidak diperlukan menunggu izin Gubernur,” ujar Kapolda Irjen Pol. Fakhrizal.

Perebutan Tanah Ulayat

Seperti diwartakan sebelumnya, perebutan tanah ulayat antara masyarakat Nagari Pilubang dengan anggota DPRD Lima Puluh Kota, Tedy Sutendi warga Nagari Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, berakhir dengan maut.

Seorang warga Jorong Koto Nan Gadang, Nagari Pilubang Harau, Erwin (35) terbunuh dalam sengketa tanah ulayat yang terletak antara Nagari Pilubang dengan Nagari Taram tersebut.

Beberepa hari setelah peristiwa berdarah membawa maut itu terjadi, Polres Lima Puluh Kota menetapkan anggota DPRD Lima Puluh Kota Tedi Sutendy bersama adiknya Primsito alias Tito sebagai tersangka.

Tedy Sutendi ditetapkan sebagai tersangka, saat ia masih terbaring dan menjalani perawatan di RSUP dr. M. Jamil Padang dan kemudian dipindahkan ke rumah sakit Bhayangkara Padang, karena dia juga menderita luka cukup serius dalam peristiwa berdarah yang terjadi di nagari Taram tersebut.

Sementara Primsito alias Tito, adik kandung Tedi Sutendi, yang juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindakan penganiayan mengakibatkan hilangnya nyawa korban, telah mendekam di Sel Mapolres Lima Puluh Kota.

“Iya, tersangka Tito telah kita tahan di Sel Mapolres, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP. Haris Hadis melalui Kasat Reskrim, AKP. Anton Luther didampingi KBO Reskrim, Iptu. M. Arvi beberapa waktu lalu.

Menurut Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Haris Hadis tersangka Tedy Sutendy dan adiknya Primsito alias Tito bakal dijerat Pasal berlapis yakni; Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3 jo Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman belasan tahun penjara. (Nazwira)