JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Menyikapi soal statement Kepala Seksi Citata Kecamatan Cengkareng, Setiawan. Menyangkut soal masalah pelanggaran bangunan yang marak di wilayahnya, Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, Bayu Adji mengatakan, soal wewenang penertiban bukan saja di lakukan oleh Sudin Penertiban ,akan tetapi pihak Kecamatanpun punya wewenang dalam menertibkan bangunan melanggar.
“Kecamatan punya wewenang untuk menertibkan bangunan yang melanggar, kalau Kecamatan perlu bantuan Sudin, ya kita bantu. Kecamatan tinggal mengusulkan. Tidak semuanya penertiban itu Sudin. Kecamatan punya hak menertibkan, seperti IMB nya rumah tinggal,” Kata Bayu Adji di kantornya. Senin, (2/10/2017).
Bayu melontarkan hal itu terkait statement Kasi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cengkareng yang mana mengatakan semua masalah pelanggaran bangunan yang wewenang dalam penertiban adalah Sudin Citata.
“Kita ini cuma mengawasi saja, kalau yang nertibin adalah Sudin,” ujarnya.
Sementara itu, Masalah bangunan di wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat tampaknya tidak bisa di tolelir lagi. Warga berharap adanya tindakan tegas dari petugas tersebut.
“kita harapkan, Petugas Citata Konsisten di dalam melaksanakan tupoksinya. “Kata Jhon Warga Cengkareng.
Bangunan yang melanggar diantaranya, bangunan rumah toko melanggar GSB di Jalan Dahlia Cendrawasi Cengkareng Barat. Bangunan Gudang Di Perum Bojong Rawa Buaya dan lima unit gudang memiliki IMB satu di Kapuk Poglar. (Leman)
Tinggalkan Balasan