JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Masalah banyaknya bangunan melanggar di wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, baik masalah bangunan yang tidak sesuai IMB maupun bangunan rumah tinggal yang melanggar hal itu merupakan wewenang Penertiban Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat dalam mengambil tindakan penertiban.
“kita ini hanya sebatas mengawasi, kalau di suruh bongkar, ya kita bongkar. Karena semua adalah wewenangnya ada pada Sudin,”Kata Setiawan Kasie Citata Kecamatan Cengkareng yang di konfirmasi terkait banyaknya masalah pelanggaran bangunan di wilayahnya yang belum ditertibkan, Senin (2/10/2017).
Setiawan menambahkan, pihak Citata Kecamatan Tupoksinya hanya mengawasi masalah pelanggaran bangunan yang melanggar peruntukan maupun bangunan tanpa imb. Lihat masalah Perda yang baru Penertiban semua ada di Sudin, bukan Kecamatan.
“Jadi tanyakan kepada Sudin penertiban Cipta Karya.” ujarnya.
Wilayah Kecamatan Cengkareng memang di kenal marak bangunan tidak sesuai dengan peruntukan, termasuk bangunan yang melanggar GSB masih di biarkan belum juga di bongkar. Diantaranya bangunan gudang imb rumah tinggal di dalam Perumahan Bojong Rawa Buya.
Bangunan Ruko IMB rumah tinggal di wilayah Cengkareng Barat dimana melanggar GSB. Ditambah lagi lima unit gudang imb hanya satu. Akan tetapi sampai sejauh ini masih saja di biarkan. Ada Apa dengan petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat..? (Leman)
Tinggalkan Balasan