JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mempermasalahkan adanya perubahan angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta pada 2017 yang telah disahkan sebesar Rp 71,8 triliun. Kenaikan keuangan yang terakomodir dalam perubahan itu dikatakan Djarot, kenaikan tunjangan 106 DPRD DKI Jakarta yang tercantum dalam APBD Perubahan DKI 2017 harus diturunkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Dia menyatakan, enggan menandatanganinya lantaran besaran biaya kenaikan tunjangan diangap tidak rasional. Hal itu pun menyebabkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerdah (Raperda) APBD Perubahan menjadi Perda APBD Perubahan yang dijadwalkan pada Jumat 29 Oktober tertunda hinga Senin 2 Oktober 2017.
“Banyak sekali komponen tunjangan yang tidak sesuai dan tidak rasional serta berpotensi melanggar aturan, ini yang saya enggak mau,” kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.
Djarot menyebutkan beberapa komponen yang tidak rasional tersebut, di antaranya yakni tiga kali kenaikan biaya perjalanan ke luar negeri. Menurutnya, kenaikan biaya tersebut harus sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan lantaran berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN.
Kemudian soal biaya rapat. Djarot menyebut biaya rapat bagi ketua dinaikan menjadi Rp3 juta sekali rapat, Wakil Ketua Rp 2,5 Juta dan Anggota Rp 500.000. Rapat dalam sehari pun dibatasi per hari maksimal sebanyak tiga kali.
“Ada lagi masalah biaya sewa mobil, kan mobil harus ditarik, saya minta pak Sekertaris dewan itu sebelum dikeluarin, semua mobil dewan 101 itu harus ditarik dulu, baru kita ganti dengan tunjangan transportasi. Itu juga tidak sepakat,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik mengaku heran dengan sikap Djarot yang mempermasalahkan kenaikan tunjangan dewan dan tidak ingin menandatangani Pergubnya. Padahal, kata dia, pada beberapa hari lalu, Djarot memimpin langsung pengesahan Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.
“Kalau Pergub tidak ditandatangani itu dampaknya kepada seluruh kegiatan yang ada di APBD-P 2017. Jadi tak bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Taufik menilai tidak adanya kesepakatan yang dimaksud Djarot itu sudah selesai sebelum adanya Paripurna pengesahan APBD Perubahan, pagi tadi. Dia berharap setelah disahkan, Djarot segera menandatangani Pergub agar kegiatan APBD Perubahan bisa dilaksanakan.
Sebab, kata Taufik, Setelah APBD Perubahan ditandatangani dan disahkan melalui rapat paripurna, masih ada langkah lain yang mesti ditunggu. Antara lain evaluasi Perda APBD-P 2017 oleh Kemendagri, lalu hasil evaluasi dikembalikan ke DPRD DKI.
Selanjutnya DPRD membahas lagi draft evaluasi APBD-P 2017 bersama dengan Pemprov DKI. Baru kemudian hasil pembahasan evaluasi itu kembali dibahas bersama Kemendagri. Terakhir barulah setelah pembahasan hasil evaluasi di Kemendagri bersama DPRD DKI dan Pemprov, Perda APBD-P itu dijalankan.
“Seharusnya tandatangani saja Pergub Pelaksanaan APBD-P 2017 dulu dan biarkan Kemendagri yang mengevaluasi,” pungkasnya.
Sekretaris Dewan DKI Jakarta Yuliadi menuturkan, angka yang diajukan DPRD DKI Jakarta terkait penaikan tunjangan ialah sebesar Rp12,5 miliar untuk tiga bulan ke depan hingga tahun anggaran 2017 berakhir. Kenaikan tunjangan anggota DPRD DKI ditetapkan sebesar tujuh kali, atau dalam tataran level tinggi berdasarkan PP nomor 18 Tahun 2017. Sebab, kemampuan anggaran DKI Jakarta tergolong tinggi. (Navis)
Tinggalkan Balasan