JAKARTA – KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menutup masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum. Dari 73 partai politik yang terdaftar di kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan), hingga penutupan hanya 27 parpol yang mendaftar ke KPU.
“Untuk yang kelengkapan dokumennya belum terpenuhi tetap diberikan kesempatan sampai dengan satu kali 24 jam,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari kepada wartawan di Kantor KPU pusat, Senin (16/10/17) siang
Prinsipnya pendaftaran peserta Pemilu 2019 sudah ditutup pada pukul 24.00 pertanggal 16 Oktober 2017. Fix hanya 27 parpol yang mendaftar dari 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham. Baru sepuluh partai yang telah menyelesaikan proses pendaftaran dan telah mendapatkan tanda terima dan akan melanjutkannya ke tahapan penelitian administrasi. Berkas yang perlu dilengkapi antara lain berupa KTP, KTA, Nomor Rekening, Surat Domisili, dan Daftar Nama Anggota.
17 parpol yang berkasnya belum lengkap, yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
Sedangkan 10 parpol yang berkasnya telah lengkap, yakni Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
27 Parpol yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta pemilu 2019:
1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5. Partai NasDem
6. Partai Berkarya
7. Partai Republik
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Golongan Karya (Golkar)
13 Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
14. Partai Bhinneka Indonesia
15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
16. Partai Rakyat
17. Partai Demokrat
18. Partai Pemersatu Bangsa
19. Partai Islam Damai Aman (Idaman)
20. Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
21. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
22. Partai Bulan Bintang (PBB)
23. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
24. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
25. PNI Marhaenis
26. Partai Reformasi
27. Partai Republik Nusantara (Republikan).
Ada beberapa partai yang hadir di kantor KPU di jam-jam akhir menjelang penutupan pendaftaran. (Jones)
Tinggalkan Balasan