JAKARTA – Barang bukti ribuan narkoba di musnahkan jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Barang bukti ribuan narkotika dari berbagai jenis, diantaranya sabu, happy five, ganja dan ekstasi yang didapatkan selama bulan Agustus 2017 hingga Oktober 2017. Kurang lebih ada 1 kilogram sabu dan 45.000 pil happy five.
Dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba turut hadir pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, BNN, puslabfor, Badan POM dan perwakilan tokoh masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan saat ini merupakan barang bukti yang diamankan oleh jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, diantaranya terdiri tiga laporan (LP) selama bulan Oktober 2017. Sedangkan sisanya dari barang bukti bulan Agustus-September 2017 yang belum sempat dimusnahkan.
“Ada tiga LP, pertama tanggal 12 Oktober 2017 pengungkapan di Utan Kayu, Jakarta Timur dengan tersangka DS,” kata Roycke di Mapolres Jakarta Barat, Selasa, (31/10/2017).
Dari penangkapan DS polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 500 gram. Dan saat dikembangkan ke kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, polisi kembali membekuk pelaku inisial LA dengan barang bukti sabu kurang lebih 480 gram.
“Ini dua LP,tapi satu rangkaian,” kata Kapolres.
Kemudian pada pertengahan Oktober 2017 polisi juga mengungkap peredaran narkotika dikawasan Kosambi, Tangerang, Banten, dengan mengamankan barang bukti ribuan butir narkotika jenis happy five.
“Kemudian di bulan Oktober juga dengan bukti sabu 8 gram dan saat penggerebekan diwilayah Kosambi Tangerang dengan tersangka J didapat jenis Happy Five 45 ribu butir atau 450 papan,” ucapnya.
Sebanyak delapan tersangka turut dihadirkan dalam proses pemusnahan barang bukti satu diantaranya seorang perempuan. Tidak hanya 1 kilogram sabu dan 450 ribu happy five, ribuan butir narkotika berbagai jenis dan sabu hasil pengungkapan jajaran polsek di wilayah hukum Polres Jakarta Barat turut dimusnahkan.
“Ini juga pengungkapan rekan-rekan diwilayah polsek yang barang buktinya belum sempat kami musnahkan. Dari polres ada tiga tersangka namun perkara ini masih berproses karena masih ada yang DPO,” tandasnya.
Setelah dilakukan ujicoba laboratorium oleh tim laboratotium forensik, narkotika jenis sabu dan ekstasi dilakukan pemusnahan dengan cafa di blender dicampur dengan air keras sementara pil happy five dimusnahkan dengan cara dibakar. (Leman)
Tinggalkan Balasan