JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan kartu SIM Prabayar bagi seluruh provider seluler di tanah air. Melalui Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, Pemerintah mewajibkan kepada seluruh pelanggan kartu SIM prabayar untuk segera melakukan daftar ulang kartu SIM yang mereka gunakan berdasarkan data asli yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berupa nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Kewajiban bagi seluruh pelanggan oparator seluler di tanah air untuk segera melakukan daftar ulang kartu SIM prabayar mereka ini berlaku bagi pelanggan kartu SIM baru maupun yang sudah lama. Ketentuan pemerintah ini akan mulai efektif berlaku mulai 31 Oktober 2017 dengan batas akhir registrasi ulang yang divalidasi NIK KTP dan nomor KK pada 28 Ferbruari 2018.
Jika pada masa waktu itu pelanggan tidak melakukan registrasi nomor ponsel yang mereka gunakan, maka sanksi tegas berupa pemblokiran nomor seluler akan di berlakukan sehingga pelanggan yang belum melakukan daftar ulang kartu SIM mereka di pastikan tidak akan bisa menggunakan nomor mereka untuk menerima panggilan, ataupun di gunakan untuk berinternetan.
Pendaftaran ulang kartu SIM prabayar pun sebenarnya sangat mudah untuk di lakukan. Pelanggan hanya perlu mengirim SMS ke nomo 4444, cukup siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK. Selain e-KTP, nomor NIK bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga.
Pelanggan kartu SIM prabayar tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung saat registrasi. Informasi nama ibu kandung sebaiknya jangan diberikan ke orang lain karena sering digunakan dalam verifikasi sejumlah proses transaksi, misalnya perbankan.
Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis, untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.
Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017, SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut:
1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Usai mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).
Pelanggan mesti menggunakan nomor NIK dan KK asli. NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apabila data yang dikirimkan sudah asli dan benar tapi tidak kunjung tervalidasi oleh sistem operator, pelanggan tetap bisa melakukan aktivasi kartu SIM prabayar dengan mengisi surat pernyataan. (Jones)
Tinggalkan Balasan