BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah MT, menerima kunjungan tamu dari Mahkamah Agung RI yang dipimpin Ketua Muda Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Amran Suadi SH. MH. MM. di ruang rapat Wakil Gubernur Aceh, Rabu 1 November 2017.
Wakil Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah MT, menerima kunjungan dari Mahkamah Agung RI yang dipimpin Ketua Muda Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Amran Suadi SH. MH. MM di ruang kerja Wakil Gubernur, Banda Aceh 1 November 2017.
Pertemuan digelar untuk membahas beberapa persoalan, di antaranya terkait pandangan sebagian orang tentang keberadaan Mahkamah Syariah Aceh dan pelaksanaan syariat Islam. Untuk itu, tim Mahkamah Agung RI ingin menuliskan sebuah buku yang menjelaskan kekhususan dan keistimewaan Aceh yang dilindungi undang-undang, sehingga keberadaan Mahkamah Syariah dan penerapan syariat Islam di Aceh adalah sah.
Buku tersebut diharapkan dapat memberi penjelasan kepada semua pihak, termasuk pejabat negara, yang tidak mengerti kekhususan Aceh dan syariat Islam di Aceh, bahwa penerapan syariat Islam di Aceh tak seperti yang diberitakan di luar.
“Dari informasi yang kita kumpulkan, sejumlah pelanggar syariat Islam yang non muslim bahkan meminta secara sukarela untuk dihukum sesuai syariat Islam, itu yang ingin kita jelaskan dalam buku nanti,” ujar Amran.
Sementara Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam penjelasannya mengatakan, semua yang dilakukan Pemerintah Aceh sudah sesuai hukum yang berlaku. (Muhd)
Tinggalkan Balasan