JAKARTA – Untuk menekan angka pelanggaran bangunan di wilayah Jakarta Barat, pihak Sudin Penertiban Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat memanggil pemilik bangunan untuk di hadapkan pada sidang Yustisi di Pengadilan Jakarta Barat.

Diperkirakan ratusan pemilik bangunan yang melalui pihak ketiga, mereka mendatangi mendatangi petugas Cipta karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat. Kedatangan mereka untuk di data dan rencanya akan dilakukan proses sidang Yustisi pada Tanggal 24/11/2017 yang akan datang.

Kepala Seksi Penertiban Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Jakarta Barat, Sodik mengatakan, pemanggilan para pemilik bangunan di wilayahnya untuk di data dan akan di ajukan proses sidang Yustisi di pengadilan,”rencananya tanggal 24/11 nanti akan di sidang,” kata Sodik.

Ia menambahkan, pemanggilan pemilik bangunan melanggar di wilayah Jakarta Barat dalam proses sidang yustisi yang akan datang tujuannya agar pemilik bangunan mengenal efek jera. “Di lakukannya sidang Yustisi supaya pemilik bangunan merasa jera dalam mendirikan bangunan yang umumnya tidak sesuai dengan Perda,” Tutupnya. (Leman)