JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah mengaku berniat untuk menjenguk Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini dirawat di RSCM Kencana akibat kecelakaan, tapi hal itu tidak dibisa dilakukannya. Dia mendapat informasi dari staf Setnov bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu tidak bisa dijenguk.
“Cari informasi ke stafnya. Katanya, menurut dokter nggak boleh dijenguk. Jadi nggak jenguklah, berdoa saja dari rumah. Saya sendiri juga dari kemarin agak enggak sehat ,” kata Fahri kepada wartawan di gedung DPR, Jumat (17/11/17) siang.
Dituturkannya, berdasarkan info yang didapat dari staf Novanto, disebutkan dokter yang merawatnya belum membolehkan adanya pihak yang menjenguknya. Fahri mengaku tidak mengetahui alasan dokter melarang Novanto dijenguk. Karena itu dia memutuskan menunggu perkembangan dari rumah, hingga ada izin dokter yang memperbolehkan dijenguk.
Setya Novanto sebelumnya dirawat di RS Medika Permata Hijau. Kini Novanto berada di RSCM Kencana, tepatnya di Klinik Eksekutif 24 Jam. Lokasi itu dijaga ketat oleh polisi bersenjata. Terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Setnov sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), Fahri menilai berlebihan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memasukkan nama Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto resmi menyandang status sebagai buron. Terkait hal itu, Fahri menyebut Novanto tidak kemana-mana. Menurutnya, lembaga antirasuah itu paling hebat menciptakan suasana kebangsaan seolah dalam kondisi gawat darurat.
“KPK kan hebat itu, menciptakan suasana seolah-olah gawat. Orangnya ada di rumah sakit dan dijaga, katanya rumah sakitnya ada polisinya segala,” jelasnya.
Diketahui Novanto mengalami kecelakaan tunggal saat akan menuju Gedung KPK, dia kecelakaan dalam sebuah mobil Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO dan sudah dilarikan ke Rumah Sakit. Dia kecelakaan di daerah Kebayoran Lama, mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.
Menurut kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, kliennya mengalami luka cukup parah, sampai benjol sebesar bakpao.
KPK telah resmi menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017. (Jones)
Tinggalkan Balasan