LHOKSUKON – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Aceh Utara mendaftarkan hasil perbaikan salinan dokumen keanggotaan ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara pada Kamis 23 November 2017.
“Alhamdulillah kita telah menyerahkan dokumen hasil perbaikan barusan tadi pagi ke Sekretariat KIP Aceh Utara,” sebut Ketua DPD PSI Aceh Utara Khaidir Tarmizi, S.Kom.
Dirinya berhasil menyerahkan dokumen perbaikan pada hari ke 6 sejak masa perbaikan ditetapkan oleh penyelenggara, masa perbaikan keanggotaan di tetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara pada waktu 14 hari sejak 18 November 2017.
Sebelum menetapkan masa perbaikan dokumen keanggotaan pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara mengadakan penelitian administrasi kepada masing – masing keanggotaan partai politik calon peserta pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tahun 2019. (Muhd)
Tinggalkan Balasan