TANGERANG – Pasangan pengantin baru di Kota Tangerang kompak berjualan ganja. Kedua pasangan ini akhirnya di tangkap aparat kepolisian.
Petugas buser Polsek Batuceper Kota Tangerang berhasil membekuk padamgan suami isteri yang di duga menjadi pemgedar narkoba. Oleh perugas kemudian keduanya dinjebloskannya ke balik jeruji besi.
Wahyu (23) dan istrinya, Lina (20) dibekuk di rumah orangtua di Kota Tangerang. Selain pasangan yang menikah Agustus lalu ini, petugas menggelandang lima pengedar ganja lain, yakni Rizky (18), Farhan (19), Anwar Salim (27), Ramadhan (25), serta Musibhin (26).
Kelima pengedar ini dibekuk disejumlah lokasi di Cipondoh, Kota Tangerang. Sebanyak 4 kilogram ganja kering disita dalam Operasi Nila 2017 yang digelar Polsek Batuceper.
“Ada 7 orang yang diamankan, diantaranya sepasang suami istri,” kata Kapolsek Batuceper Kompol Robinson Manurung Jumat (24/11/2017).
Manurung menjelaskan terbongkarnya kekompakan pasutri penjual daun haram bermula dari penangkapan Rizky dan Farhan di Kelurahan Cipondoh Makmur. Dari tangan keduanya disita 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 2,30 gram.
“Keduanya ada kaitan dengan jual beli ganja, kemudian kami kembangkan,” ujar Manurung.
Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh tembakau Aceh itu dari Wahyu dan istrinya. Polisi bergerak, pasangan yang baru 4 bulan menikah ini ditangkap bersama Musibhin.
“Dari mereka kami amankan 1 paket ganja seberat 570 gram, 2 paket seberat 455 gram serta 44 paket seberat 145 gram,” beber Manurung.
Tak puas, lanjut Manurung, petugas kemudian memburu pelaku lain yang terlibat dalam peredaran daun haram di Kota Tangerang. Alhasil, dua orang kembali diamankan, yakni Anwar dan Ramadhan.
“Dua paket ganja seberat 1575 gram, 1 paket seberat 490 gram, 12 paket seberat 515 gram dan dua paket seberat 20 gram berhasil kami sita,” terangnya.
Lebih jauh, Manurung mengungkapkan, Wahyu bersama istrinya nekat menjalani bisnis haramnya lantaran terdesak ekonomi. Pasutri ini mengaku baru 3 bulan menjual ganja setelah menikah.
“Pengakuannya demi kebutuhan hidup. Si suami tidak memiliki pekerjaan tetap,” katanya.
Kini, Wahyu dan Maulina terpaksa dipisahkan oleh jeruji benci. Polisi menjerat pasutri ini dan pelaku lainnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Leman)
Tinggalkan Balasan