TANGERANG – Kepolisian sektor Polsek Kelapa Dua berhasil mengamankan Dua pelaku pencurian kendaraan motor (CURANMOR) di Perumahan Harapan Kita, Jalan Raflesia R. 03/06 Kelurahan, Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Jumat malam (17/11/2017).
Kedua pelaku berinisal CB (27) dan RH (20) kerap melakukan aksinya di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini dan berhasil dilumpuhkan dengan timah panas petugas pada bagian kakinya.
Pasalnya, kedua pelaku tersebut berusaha melarikan diri serta berusaha mengeluarkan senjata api yang berada di pinggangnya dan melawan petugas saat kedapatan hendak mencuri sebuah sepeda motor di Perumahan Harapan Kita, Jalan Reflesia Kelurahan Bencongan Indah Kecamatan Kelapa Dua.
Kapolsek Kelapa Dua kompol Endang Sukmawijaya, SH. mengungkapkan, kedua pelaku yang diketahui sudah tujuh kali beraksi tersebut terpergok oleh anggotanya yang sedang patroli ketika melakukan tindakan yang mencurigakan.
“Anggota Reskrim sedang melaksanakan observasi di Jalan Raflesia Perum Harapan Kita, lalu melihat pengendara sepeda motor yang mencurigakan karena pandangan matanya sedang mengamati sebuah rumah warga,” ungkapnya.
Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, anggota Reskrim Polsek Kelapa Dua tersebut lalu berusaha menghentikan aksi jahat para pelaku, namun mereka malah mencoba melawan dan mengeluarkan sepucuk senjata api dari pinggangnya.
Petugas yang sigap lalu segera mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk memperingatkan para pelaku agar menyerahkan diri pada petugas.
“Para pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas, malah mencoba kabur dan menabrak mobil yang digunakan anggota Reskrim lainnya,” terang Kapolsek Kelapa Dua Kompol Endang Sukmawijaya, SH. Pada saat press release di Aula Mapolsek Kelapa Dua Jumat, (01/12/2017) siang.
Meski dalam keadaan terdesak, para pelaku masih berusaha melakukan perlawanan dan akhirnya dihadiahi timah panas di bagian kakinya oleh aparat.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Buki (BB) ,satu pucuk senjata revolver rakitan, tiga butir peluru caliber 38, dua buah senjata tajam jenis pisau, dan empat buah kunci letter T yang digunakan pelaku,” kata Kanit Reskrim, AKP Mukmin, SH.
Bahwasanya para pelaku diketahui telah melakun tujuh kali melakukan aksi pencuriannya di wilayah Tangerang. Dua kali dilakukan di Wilayah Kelapa Dua (Polres Tangsel) dan lima kali lainnya dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kini kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun
“kemudian terhadap pelaku yang membawa senjata api tanpa surat yang resmi itu kami terapkan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup,” ungkapnya. (Herman/Sur)
Tinggalkan Balasan