JAKARTA – Dua begundal tersungkur setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak mobil di depan SPBU Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Keduanya, Muhamad Wildan (22) dan M. Syahrul (27) baru saja merampas Handphone milik Bagas Agustian (21) di Jalan Kebayoran Lama seberang Jawa Pos Kel. Sukabumi Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (06/12).
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekira jam 2 dinihari. Pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor. Keduanya merampas Handphone milik korban yang merupakan seorang Mahasiswa di wilayah Jakarta Barat. Saat itu, korban bersama dengan temannya sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke tempat kos di wilayah Kebon Jeruk.
“Dalam perjalanan, tiba tiba dari arah belakang datang dua pelaku dengan berboncengan sepeda motor motor Yamaha Mio B- 4099- BHV memepet sepeda motor korban, ” terang Marbun, Rabu (06/12).
Kemudian dalam sekejap, salah satu yang di bonceng langsung merampas Handphone dari genggaman korban hingga berpindah tangan. Setelah berhasil merampas Handphone, pelaku tangan gas melarikan diri. Korban yang mengetahui Handphone miliknya dikampus spontan berteriak dan mengejar pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan.
“Jadi sempat terjadi kejar kejaran antara korban dengan pelaku. Teriakan korban ternyata mengundang perhatian warga dan ikut mengejar, ” ujarnya.
Pelaku yang mengetahui banyak warga mengejar panik. Sehingga, pengemudi sepeda motor hilang kendali dan menabrak mobil yang berada di depannya. “Pelaku berhasil diamankan oleh warga dibantu Buser Kebon Jeruk dan Palmerah di depan SPBU Kemanggisan, Palmerah,” ungkapnya.
Marbun menuturkan, akibat menabrak mobil kedua pelaku mengalami luka cukup parah. “Pelaku Wildan luka parah dikepala dan luka Sobek dikaki sedangkan Syahrul luka Sobek dikepala. Awalnya kedua pelaku dibawa ke RS Pelni Petamburan, tapi sekarang sudah dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur,” tuturnya.
Marbun menghimbau kepada masyarakat terutama pengemudi sepeda motor yang melintas di tengah malam supaya lebih hati-hati. Jangan mengeluarkan barang berharga seperti Handphone disembarang tempat apalagi sepi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Firman)
Tinggalkan Balasan