TANGSEL – Untuk mempercepat terwujudnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) khususnya di Kelurahan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel lakukan sosialisasi.
Bapenda mengajak sejumlah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) umtuk dilatih menjadi surveyor dan petugas ukur sensus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dijelaskan Kepala Bidang Pajak Daerah Satu pada Bapenda, Indri Sari Yuniandri, menjelaskan tujuan sensus PBB diantaranya untuk memperbaiki database wajib pajak PBB dan pertanahan dengan mengidentifikasi lokasi bidang tanahnya dan ukurann tanah dan bangunan serta untuk mengetahui atas hak yang dimiliki oleh masyarakat.
“Dengan teridentifikasi data tersebut diharapkan permasalahan sengketa tanah akan terminimalisir dan masyarakat akan mendapatkan azas keadilan. ” kata Indri, usai memberikan Sosialisasi di Aula kelurahan Jurang Mangu Barat, Selasa (16/1/2018).
Masih kata Indri, hal ini juga akan membatu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melaksanakan program PTSL yang sedang dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 190 Pasal 19 Ayat 1.
“Banyak manfaat yang bisa didapatkan dari pelaksanaan program ini nantinya. Salah satunya, basis data pertanahan yang lengkap dan berintegrasi (peta tunggal) dengan data lain. Jadi bisa menunjang pembangunan di Tangsel,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama kepala kelurahan Jurang Mangu Barat Ma’mun mengatakan, tujuannya Sosialisasi sensus PBB diantaranya untuk memaksimalkan pelaksanaan program di lapangan. Dalam kegiatan tersebut, juga membahas tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap yang akan dilaksanakan.
“Sensus PBB ini sangat penting. Dan menjadi kesempatan yang baik bagi warga agar mempermudah proses untuk memiliki sertifikat tanah. Bisa menjadi sukses atau tidak, program tergantung masyarakatnya. Maka Kami mengudang Bapenda untuk memberikan bimbingan dan teknik kepada RT/RS, dalam pelaksanaan sensus PBB,” kata Ma’mun.
Dia menjelaskan, meski dibiayai APBN, namun masyarakat masih dibebani beberapa biaya. Mulai dari materai dalam surat-surat tanah dan pernyataan penguasaan tanah. Tak halnya itu, juga biaya perolehan hak tanah dan bangunan yang merupakan pajak terhutang, biaya pembuatan akta tanah, pemberkasan, saksi-saksi, berita acara, dan tanda batas (patok).
”Karena program PTSL ini yang diutamakan kelengkapan data administrasi, sehingga waktu untuk pengumuman yang diberikan selama 60 hari, menjadi 14 hari. Data lengkap, diukur dan diumumkan dan prioritas utama bagi masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.
Dia menambahkan, berdasarkan kuota dari BPN kelurahan Jurang Mangu Barat sebanyak 3000 ribu bidang tanah, angka yang kuota tersebut tidak sedikit, ”Dihimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Sebab, sertifikat itu penting,” pungkasnya. (Glen)
Tinggalkan Balasan