JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya masih memproses dua kasus lainnya yang melibatkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno yang dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo dan Arnol Sinaga. Sandi didugaan melakukan pemalsuan dan/atau keterangan palsu kedalam akta otentik.
“Masih lidik dua kasus Sandi ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/1/18) siang.
Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kata Argo, masih fokus menangani kasus dugaan penggelapan tanah dengan tersangka Andreas Tjahyadi.
Argo menjelaskan penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sedang fokus menangani kasus dugaan penggelapan tanah dengan tersangka Andreas Tjahyadi yang melibatkan Sandi sebagai saksi.
“Masih fokus memproses kasus pelaporan yang tersangkanya Andreas, belum ada yang dipanggil,” ujarnya.
Sementara Sandiaga masih berstatus saksi dalam kasus itu. Dia mengatakan, Sandiaga akan dimintai keterangan pada Selasa (30/1/18) depan. “Pekan depan diperiksa lanjutan yang kemarin belum selesai,” jelasnya.
Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Mapolda Metro Jaya dengan dua perkara yakni kasus penggelapan atau Pasal 372 KUHP terkait sertifikat tanah di Curug, Tangerang Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum.
Kemudian, Fransiska juga melaporkan Sandi dan Andreas terkait kasus pemalsuan/Pasal 263 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/1427/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 Maret 2017.
Sandi dan Andreas juga dilaporkan Arnol Sinaga terkait pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/2231/V/2017/PMJ/Ditreskrimum pada 9 Mei 2017.
Sandi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penggelapan tanah Curug, Tangerang Selatan sesuai Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/920/I/2018/Ditreskrimum tertanggal 24 Januari 2018.
Sandi dipanggil untuk didengar keterangan tambahan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 8 Maret 2018, kemudian Surat Perintah Penyidikan pada 8 Maret 2017, tanggal 1 Juni 2017 dan 25 September 2017.
Sandi diperiksa terkait perkara penipuan dan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (Jones/Truspal)
Tinggalkan Balasan