TANGERANG SELATAN – Bertempat di hotel Mercure, Alam Sutera, Serpong Tangerang Selatan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Minggu (01/04/2018) malam, mengundang puluhan awak media online, cetak dan elektronik untuk berdiskusi mengenai kinerja KPPU selama 10 tahun terakhir terhadap praktek dan perilaku persaingan usaha di Indonesia. Menurut Gopprera Panggabean selaku direktur penindakan KPPU, sampai dengan awal tahun 2018 perkara praktek persaingan usaha yang ditangani oleh pihak KPPU berdasarkan laporan yang disampaikan kepada pihak KPPU adalah sebanyak 300 perkara, sedangkan perkara yang ditangani atas dasar inisiatif KPPU adalah sebanyak 43 perkara dan 16 perkara keterlambatan notifikasi merger/akuisisi.

“Dalam Lima tahun terakhir ini, KPPU lebih banyak berkonsentrasi dalam hal pencegahan menangani perilaku persaingan usaha di Indonesia. Dan berbagai langkah yang telah diambil oleh pihak KPPU dalam menangani perkara persaingan usaha, diakui masih belum maksimal dilakukan, hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh pihak KPPU. Untuk itu pihak KPPU mengajak para awak media untuk gencar melakukan pengawasan dan kontrol sosial kepada perilaku persaingan usaha dan juga mendorong untuk segera dilakukannya revisi undang-undang atas kewenangan KPPU yang belum maksimal saat ini,” tandasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Hadi Susanto selaku direktur persidangan KPPU menyampaikan informasi prosentase beberapa hal terkait perkara putusan-putusan yang telah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) maupun Mahkamah Agung (MA) dengan prosentase putusan Pengadilan Negeri : 59 persen KPPU menang dan 41 persen KPPU kalah. Sedangkan hasil putusan perkara dari Mahkamah Agung (MA) Kasasi adalah 64 persen KPPU menang dan 36 persen KPPU kalah.

“Dan sepanjang tahun 2017 pendapatan uang negara dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil diselamatkan dan disetorkan ke kas negara sebesar 112,03 milyar,” pungkasnya. (Glen)