JAKARTA – Berawal dari polemik yang terjadi ditengah masyarakat tentang proyek reklamasi di Teluk Jakarta, polisi kemudian berupaya menyelidiki duduk perkara dan persoalan terkait reklamasi itu.

Polisi telah menggali data untuk menemukan kebenaran proses pengerjaan reklamasi tersebut, dan polisi telah memeriksa sejumlah saksi hingga menteri-menteri terkait kasus reklamasi Teluk Jakarta. Polisi menyatakan proyek reklamasi Teluk Jakarta sudah sesuai dengan aturan.

“Setelah kita cek, sesuai prosedur semua di situ,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/4/18) siang.

Empat menteri telah diperiksa terkait kasus reklamasi ini. Mereka adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Polisi juga telah memeriksa pejabat lain yang berkaitan dengan reklamasi, antara lain Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu. Polisi juga memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri, Kadishub DKI Jakarta Andri Yansah, Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono, serta Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Benni Agus Candra.

“Kita ingin mengetahui adanya kepatuhan hukum para pejabat yang mau diperiksa, kemudian kita menanyakan yang bersangkutan saat menjabat itu seperti apa,” jelas Argo.

Dia tidak menjelaskan apakah proyek reklamasi yang sudah sesuai dengan aturan atau penetapan NJOP (nilai jual objek pajak). Polisi sendiri awalnya membidik perkara itu atas dugaan korupsi dalam penetapan NJOP. “Yang menetapkan NJOP siapa, bukan menteri kan” tanya Argo kepada wartawan.

Meski telah menyatakan reklamasi Teluk Jakarta itu sudah sesuai dengan aturan, penyidikan polisi masih berlangsung. Sekitar 30 saksi telah dimintai keterangan polisi terkait kasus tersebut.

Penyelidikan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dilakukan penyidik Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus (Subdit Sumdaling Direskrimsus) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengungkap aturan hukum yang menjadi dasar pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta. Rujukan hukum yang dimaksud yakni Peraturan Menteri (Permen) Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

“Ada Permen Agraria, BPN, Nomor 9 Tahun 1999, di situ utamanya pada Pasal 103-104, di sana dijelaskan tentang prosedur untuk pembatalan HGB,” kata Anies kepada wartawan.

Berdasarkan aturan itu, Anies meyakini permintaan pembatalan HGB pulau reklamasi sah. Menurutnya terdapat kesalahan administrasi dalam penerbitan HGB seperti yang dia utarakan sebelumnya.

Dirinya bergerak berdasarkan peraturan dan UU. Anies juga menegaskan bahwa ketika ada cacat administrasi, maka pemegang otoritas wilayah berhak melakukan review ulang.

Gubernur DKI Jakarta ini meyakini bisa mengembalikan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah dibayar oleh PT Kapuk Naga Indah selaku pemegang HGB Pulau D. BPHTB akan dikembalikan tidak dengan menggunakan APBD. (Jones/Truspal)