LANGSA – Polres menggelar press release terkait keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini menjalankan aksinya diwilayah hukum Polres Langsa, Senin (30/4/2018).

Wakapolres Komp. Siswara Hadi Chandra, SIK didampingi Kasatreskrim Agung Wijaya Kesuma, SIK menjelaskan, Sesuai laporan polisi nomor : Lp/33/IV/Res./.8./2018/Aceh/Res. Langsa, sekitar tanggal 14 april 2018, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua (2) tersangka serta beberapa tersangka lainnya,pelaku mengaku sudah 8 kali melakukan pencurian sepeda motor milik masyarakat kota langsa.

“Sementara itu, pelaku pencurian sepmor berinisial TCM (42) wiraswasta warga Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat/ Gampong Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Selanjutnya kita amankan, setelah melakukan penyelidikan oleh Kasatreskrim beserta anggota dan bekerjasama dengan personil kodim serta masyarakat, lalu mengamankan TCM pada jum’at (13/4/2018) lalu,” ungkap wakapolres.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ada 7 titik pencurian sepmor yang telah dilakukan diwilayah hukum Polres Langsa yakni, tepatnya di depan SMPN 1 Langsa, satu unit Honda Vario hitam Nopol BL 6809 FR, satu unit Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BL 6116 FQ dijalan Iskandar Sani Gampong Blang Seunibong Langsa Kota.

Adapun beberapa tersangka dalam kasus yang sama, KT (21) pelajar warga dusun pertanian Gampong Sukarejo Kecamatan Langsa Timur, AJ (23) warga gampong sungai pauh kecamatan langsa barat, melakukan pencurian sepmor yamaha mio soul warna hitam. Aksi pelaku special pencurian sepmor dengan menggunakan alat kunci “T”.

Dalam aksi tersebut yang masih DPO( Daftar Pencarian Orang),inisial A (25) pekerjaan supir, warga gampong blang paseh kecamatan langsa kota, R (30) wiraswasta gampong sampaimah kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang.

Terhadap pelaku karena telah berulang kali melakukan aksinya,maka dikenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Yuni)