JAKARTA – Cuti bersama saat Lebaran 2018, akan berlangsung dari tanggal 11 hingga 20 Juni 2018. Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) juga akan diliburkan.
“Berdasarkan SKB Menteri Agama. Menteri Ketenaga Kerjaan dan Menteri PAN RBRI Nomor 223. Nomor 46 dan Nomor 13 Tahun 2018 Tanggal 18 April 2018 tentang libur/cuti bersama Idul Fitri 2018. Satpas libur per hari senin (11/6/2018) sampai Rabu, 20 Juni 2018. Jadi pelayanan baru buka pada Kamis, 21 Juni 2018,” ujar Kompol Fahri Siregar, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (9/5/2018).
Liburnya pelayanan SIM di Satpas, merupakan keputusan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri. “Itu keputusan pimpinan, jadi bukan sepihak dari saya saya,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya telah habis, dalam rentang waktu cuti bersama akan diberikan jangka waktu untuk mengurus SIM yang telah habis tersebut hingga, kamis 21 Juni hingga Jumat, 27 Juni 2018.
“Di atas tanggal itu (27 Juni) maka dihitung terlambat. Masyarakat harus menempuh penerbitan SIM baru termasuk ikut ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang penerbitan SIM,” terang Fahri.
Pemilik SIM diimbau, sebaiknya melakukan perpanjangan SIM agar tidak perlu menempuh jalur penerbitan SIM baru termasuk ujian praktiknya. “Mohon cek tanggal kadaluwarsa SIM anda, jika mau habis segera lakukan perpanjangan sebelum libur cuti bersama. Namun jika tidak sempat maka masih ada dispensasi seminggu untuk perpanjang SIM nya, pengurusan bisa dilakukan di Satpas SIM terdekat, gerai SIM online di mall dan kantor kecamatan terdekat,” himbaunya.
Fahri mengharapkan, agar masyarakat bisa mengikuti imbauan yang diberikan agar tidak kecewa dikemudian hari. “Kiranya himbuan dari kami (Polisi) dapat diperhatikan dengan seksama dan manfaatkan fasilitas pelayanan SIM yang sudah kami sediakan. Jangan sampai kecewa atau kecele dikemudian hari,” pungkasnya. (Asep)
Tinggalkan Balasan