JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN – Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim Apriori melantik 33 pejabat yang diantaranya merupakan 7 (tujuh) pejabat Administrator dan 26 pejabat pengawas yang bertugas di Unit Perangkat Kerja Daerah (UKPD) serta Suku Badan Kota Administrasi Jakarta Utara di Ruang Bahari Lantai 14 Blok P Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat, (5/3/2021).
Namun sangat disayangkan, wartawan yang sudah menunggu lama untuk wawancara, Ali enggan berkomentar. Usai melantik pejabat administrator dan pejabat pengawas, Ali langsung menuju lift meninggalkan ruangan yang dikawal Pengamanan Dalam (Pamdal).
Wartawan yang dibatasi untuk masuk ke ruangan pelantikan karena Protokol Kesehatan (Prokes) tidak mendapatkan penjelasan publik apapun berupa jumlah dan SKPD mana saja yang dicopot sebagai pengganti posisi jabatan baru.
“Pak Wali komentarnya dong,” panggil wartawan yang tidak dihiraukan oleh Ali.
Zultampu R15 selaku Pembina Keluarga Besar Balai Wartawan Jakarta Utara KBBWJU, akhirnya angkat bicara terkait ketidakharmonisan Ali Maulana Hakim yang juga baru menduduki sebagai Wali Kota Jakarta Utara yang sebelumnya sebagai Wakil Wali Kota.
“Sepatutnya sebagai pelayan publik memberikan komentar atau penjelasannya yang dibutuhkan wartawan, terkait pelantikan tersebut,” terang Zul. Sabtu, (6/3/2021).
Menurutnya, Ali Maulana harus menerima dalam kondisi apapun untuk memberikan penjelasan apa yang telah dilakukan.
“Pak Ali Maulana kan baru dilantik, kalau saat ini saja sulit untuk berkomentar pada acara pelantikan ini, bagaimana dengan giat atau ada permasalahan yang ada di SKPD atau UKPD,” ucapnya.
Ketua KBBWJU Deden Kurniawan menyampaikan rasa kekecewaannya dengan sikap Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan dilingkungan sosial, maupun penyelenggara pemerintahan.
“Keterbukaan Informasi Publik sangat penting oleh masyarakat agar dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah,” ucap Deden.
Pelenggaraan kekuasan dalam negara demokratis harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat.
Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua KBBWJU, Ruben yang tak bisa menutup raut kecewanya.
“Hak jurnalis tidak bisa dibatasi. Awak media yang ingin meliput acara pelantikan tersebut dibatasi. Sementara para awak media ingin memberitakan secara eksklusif dan ingin menampilkan secara langsung di media masing -masing,” tegasnya.
Dari rilis yang diterima dari Kominfotik Jakarta Utara diketahui, 33 pejabat yang dilantik diantaranya merupakan 7 (tujuh) pejabat administrator dan 26 pejabat pengawas yang bertugas di Unit Perangkat Kerja Daerah (UKPD) serta Suku Badan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Reporter : Noval Verdian
Tinggalkan Balasan