JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Penggelapan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) SMKN 53 mencapai Rp 3,9 miliar.
Jumlah tersebut merupakan hasil hitung sementara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang saat ini sedang menangani kasus korupsi ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih mengungkapkan, dana BOP yang dikorupsi itu merupakan anggaran tahun 2018.
“Rp 7,8 miliar itu seluruh anggaran. Yang kami temukan ini hampir setengahnya lah,” ungkap Reopan, Rabu (26/5/2021).
Untuk itu, total penggelapan itu diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar. Tapi untuk angka pastinya, Kejaksaan saat ini masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Kami sudah minta audit BPK dari bulan Januari,” jelasnya
Saat ini Kejari Jakbar telah menetapkan dua tersangka dalam penggelapan dana BOP tahun anggaran 2018 ini. Seorang tersangka adalah W, yang menjabat sebagai kepala sekolah SMKN 53 Jakbar saat penggelapan itu dilakukan.
Sementara seorang staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat berinisial MF juga ditetapkan menjadi tersangka. W dan MF diduga bekerjasama menggelapkan dana BOP dengan modus pengadaan barang dan jasa fiktif.
Atas perbuatannya, MF dan W dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun, W dan MF belum ditahan oleh Kejari Jakarta Barat dengan alasan saat ini pihak Kejari Jakarta Barat masih menunggu pemeriksaan BPK.
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan