Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Sanksi tegas diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada pejabat yang terlibat di kasus mafia tanah di Jakarta Timur.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memindahkan kepala Kantor Pertanahan wilayah Jakarta Timur ke Halmahera Selatan, Maluku Utara, hingga yang bersangkutan mengajukan pensiun dini. Sofyan juga memberikan sanksi administrasi hingga pemecatan kepada 10 orang yang terlibat kasus mafia tanah.

“Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur ke Halmahera, dipindahkan ke Halmahera dan minta pensiun dini. Ada 10 lagi yang terlibat kami berikan sanksi,” ucap dia dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (3/6/2021).

Untuk kasus yang dimaksud ini terkait dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada 30 September 2019 mengenai Pembatalan 38 SHGB a.n. PT Salve Veritate dengan total luas 77.582 m2 di Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur.

Lalu, SK itu dilanjutkan dengan penerbitan pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 77.800 m2 dari Abdul Halim kepada Harto Khusumo.

Atas keputusan itu, kuasa hukum PT Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan mengajukan keberatan atas diterbitkannya SK pembatalan SHGB serta pengalihan SHM No. 4931/Cakung Barat tersebut. Hal itu lantaran masih adanya sengketa di pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap.

“Kepala kantor wilayah Jakarta membatalkan SHGB tanah di Jakarta Timur dengan melanggar ketentuan administrasi. Perkara masih di pengajian tapi tapi SK HGB sudah dibatalkan, itu kesalahan pertama,” Ungkap Sofyan.

Sebelumnya, pejabat di kantor pertanahan Jakarta Timur itu sengaja melakukan maladministrasi dalam peralihan SHM yang dimaksud serta tidak menyampaikan informasi masalah sengketa tersebut secara utuh kepada Menteri ATR.

“Basis dasar hukum yang digunakan tidak sebenarnya, dan dikeluarkan sertifikat yang tidak proper. Kemudian akhirnya sekarang Anda mendengar ada petugas ukur BPN yang dipenjara yang menurut kami ini adalah pengadilan sesat karena hal tersebut,” pungkasnya.

Editor: Redaksi