JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Indonesia serta BPJS Kesehatan menandatangani surat edaran bersama tentang pelaksanaan pelayanan rujukan horizontal di wilayah Jakarta Utara. Hal itu sebagai langkah lanjut dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta JKN KIS.
“Suatu momentum yang bagus, diawali dengan adanya kesepakatan bersama untuk menjawab kebutuhan peserta JKN KIS dalam mendapatkan layanan kesehatan. Mekanisme rujukan horizontal difokuskan pada penyakit Tuberculosis (TB), HIV, dan Antenal Care (ANC) atau pemeriksaan kehamilan,” ungkap Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim di Ruang Fatahillah, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin, (14/6/2021).
Ali maulana Hakim menjelaskan, tujuan dari surat edaran bersama ini adalah agar terciptanya sinergi dalam melaksanakan program pengendalian TB, HIV, dan ANC khususnya antar fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas maupun klinik pratama.
“Ini adalah pelayanan rujukan horizontal yang pertama di DKI Jakarta, diharapkan Jakarta Utara bisa menjadi contoh terbaik,” tuturnya didampingi Kasudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara, dr. Yudi Dimyati.
Dengan adanya kesepakatan ini maka klinik yang telah memenuhi kriteria dari Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara bisa melakukan rujukan peserta JKN KIS ke Puskesmas jadi bukan hanya ke rumah sakit sehingga memudahkan masyarakat dalam menjalani pengobatan berkala.
“Mudah-mudahan niat baik ini bisa terlaksana dan dimanfaatkan masyarakat Jakarta Utara. Setelah penandatanganan surat edaran bersama akan dilanjutkan dengan sosialisasi dan monev secara berkala,” ujar Ali Maulana Hakim.
Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jabodetabek, drg. Bona Evita mengapresiasi komitmen dari jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Indonesia dalam mewujudkan peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta JKN KIS.
“Optimalisasi rujukan horizontal difokuskan pada tiga program pengendalian TB, HIV, dan ANC. Hasil diagnosa dokter di klinik terhadap peserta JKN KIS menjadi acuan rujukan ke Puskesmas terdekat. Obat-obatan untuk TB dan HIV sudah disediakan pemerintah di Puskesmas sehingga tidak perlu dirujuk ke rumah sakit,” pungkasnya.
Reporter : Bintarsih
Tinggalkan Balasan