JAKARTA – Sejumlah obyek wisata bersejarah dan gedung pelatihan seni budaya di wilayah Jakarta Utara ditutup sementara. Hal ini mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 253 Tahun 2021 tentang Penutupan operasional museum dan gedung pertunjukan seni budaya di masa perpanjangan PPKM berbasis mikro sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
“Operasional museum sementara waktu ini ditutup untuk mengurangi kontak sosial dan mencegah risiko penularan COVID-19. Begitu juga dengan kegiatan seni, budaya dan sosial yang berada di area publik dan tempat lainnya ditiadakan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan massa,” jelas Kasudin Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Utara, Rofiqoh saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Ia menambahkan, Museum Bahari dan Rumah Si Pitung dilakukan penutupan sesuai dengan kebijakan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Untuk cagar budaya seperti Stasiun Tanjung Priok, Gedung Galangan VOC yang berfungsi sebagai cafe dan Restoran Raja Kuring mengedepankan protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk menunda rencana kunjungannya ke sejumlah tempat kebudayaan sampai kondisinya aman dan terkendali. Saat ini, lonjakan kasus COVID-19 sedang terjadi dan harus segera diwaspadai dengan membatasi aktivitas di luar rumah. Akan lebih aman jika sementara waktu ini tetap beraktivitas di rumah saja dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 5M,” ungkapnya.
Untuk menjaga agar tempat-tempat kebudayan yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta tetap dalam kondisi bersih dan terawat. Ia menyatakan, saat ini masih dilakukan perawatan rutin dalam pelestarian kebudayaan.
“Untuk tempat kebudayaan yang dikelola oleh instansi, yayasan dan swasta dari hasil monitoring kami juga masih dilakukan perawatan rutin,” ujar Rofiqoh.
Reporter : Bintarsih || Editor : Noval
Tinggalkan Balasan