JAKARTA – Empat permintaan diajukan Anies Baswedan ke pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan dalam rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat merespons lonjakan Covid-19.
Dijelaskan Anies dalam presentasinya kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, meminta dukungan mulai dari rencana pengetatan penduduk, tambahan tenaga kesehatan, hingga sosialiasi.
Dia menyebut empat permintaan itu merujuk sejumlah data atau situasi terakhir lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota, yang kian mengkhawatirkan. Anies misalnya menyebut, lonjakan kasus aktif di DKI terus meningkat setiap delapan hari sejak 19 Juni lalu
Anies mengatakan, saat ini telah ditemukan varian baru Kappa dari ratusan kasus temuan varian Delta yang dinilai lebih fatalistik dan menular.
Anies juga memaparkan kondisi rumah sakit yang kian menipis. Tingkat keterisian tempat isolasi di DKI, per Senin (28/6/2021) menyentuh angka 94 persen. Sedangkan ICU mencapai 92 persen.
Untuk itu Anies telah menyiapkan skenario darurat andai kasus aktif DKI menyentuh angka 100 ribu, dari lonjakan dua kali lipat setiap dua hari. Kini, kasus aktif DKI telah menembus angka lebih dari 70 ribu per Rabu (30/6/2021).
Dalam persentasinya, permintaan Anies antara lain, pertama, meminta PPKM Darurat nantinya diiringi pengetatan mobilitas penduduk, baik intra maupun antar wilayah. Menurut dia, pengetatan mobilitas dapat diberlakukan selama dua pekan seperti anjuran ahli atau epidemiolog.
Lalu kedua, Anies minta dukungan untuk menambah tenaga kesehatan berikut pendukungnya. Tenaga kesehatan meliputi tenaga kesehatan di rumah sakit, tenaga tracer lapangan sebanyak 2.156, dan tenaga vaksinator sebanyak 5.139 orang.
Ketiga, Anies ingin agar regulasi rapid antigen positif bergejala sedang dan kritis dapat ditangani di rumah sakit alias gratis bagi warga dan pembiayaannya dapat diklaim.
Dan yang keempat, Anies minta dukungan agar komunikasi publik bisa lebih intensif, terutama terkait keamanan, efektivitas dan kehalalan vaksin.
PPKM darurat disebut-sebut masih dam tahap finalisasi. Rencananya, PPKM Darurat akan diumumkan hari ini, Kamis (1/7/2021). Presiden Jokowi menyebut aturan itu bakal diterapkan di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi.
Tinggalkan Balasan