JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali nyatanya masih dilanggar sebagian masyarakat di Jakarta Utara.
Demi menekan angka sebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim meminta kepada petugas untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar Protokol Kesehatan (ProKes).
“Humanis perlu tapi penting juga kita berikan ketegasan kepada mereka pelanggar prokes,” tegas Ali saat memimpin Apel Operasi Penegakan Disiplin PPKM Darurat di Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (5/7) malam.
Ketegasan itu, menurut Ali demi penyelamatan kemanusiaan terhadap kasus Covid-19 yang sudah memakan banyak korban.
Begitu pun terhadap masyarakat yang patuh prokes, Ali menyampaikan ucapan terima kasih seraya memberi semangat bagi warga yang tengah menjalani isolasi mandiri atau pun perawatan di rumah sakit.
“Sanksi tegas disiplin prokes ini juga sebagai upaya menghormati warga yang sudah taat prokes,” jelasnya.
Operasi diawali penertiban disiplin prokes di Jalan Bugis Raya dan Jalan Gorontalo Raya, Tanjung Priok hingga Kawasan Kali Hitam, Jalan Hidup Baru, Pademangan. Termasuk memantau kondisi terkini penyekatan arus lalu lintas di Jalan Gunung Sahari, Pademangan.
Dalam operasi ini, petugas memberikan sanksi teguran tegas hingga penghentian sementara kegiatan terhadap sejumlah toko hingga pedagang non esensial dan kritikal yang masih beroperasi melewati pukul 20.00 WIB.
“Informasi aturan PPKM Darurat ini sudah masif digaungkan. Sekarang saatnya tindakan tegas dan humanis dilakukan,” tutupnya.
Kegiatan turut diikuti oleh Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Juaini, Dandim 0502 Jakarta Utara, Kolonel Inf Roynald Sumendap, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan, serta unsur Forum Pimpinan Kota (Forkopimko) Plus Jakarta Utara lainnya.
Reporter : Bintarsih || Editor : Noval
Tinggalkan Balasan