Foto: ilustrasi

JAKARTA – Badan Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan dispensasi atas sanksi administrasi bagi masyarakat yang telat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya selama PPKM darurat.

Pembebasan sanksi ini hanya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan No. 1012 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administrasi PKB dan BBN 2021 yang telah ditetapkan dan ditandatangi Plh Kepala Bapenda Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.

Surat tersebut menerangkan bahwa yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pada masa pemberlakukan PPKM.

Ini berarti pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan jika telat membayar PKB tersebut.

“Batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dibayarkan pada tanggal 20 Agustus 2021, apabila melewati batas waktu tersebut maka sanksinya akan kembali muncul,” kata Lusiana melalui keterangannya, Sabtu (17/7/2021).

Untuk mengurus pembebasan pajak ini bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Pembebasan pajak ini pun berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, tidak hanya sepeda motor dan mobil.

Sumber: GridOTO