Bangunan bakal jadi kos-kosan dengan Izin rumah tinggal

JAKARTA – Sebuah bangunan di jalan Alpukat III A Nomor 11 RT 02, RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat menyalahi Ijin Mendirikan bangunan (IMB). Tertulis pada spanduk IMB bangunan tersebut diperuntukkan rumah tinggal. Namun pada fisik bangunan tersebut diduga akan digunakan untuk kos-kosan dengan kapasitas banyak kamar.

Tak hanya itu, dalam perijinannya, tertulis memiliki tiga lantai, namun kenyataannya bangunan tersebut memiliki jumlah empat lantai.

Saat dikonfirmasi terkait pelanggaran tersebut, seorang penanggungjawab bangunan mengaku tidak tahu menahu terkait perijinan.

“Kalau untuk perizinan saya tidak tahu, kerena saya hanya mengurus bangunan ini sampai jadi dan kalau untuk urus perizinan ada orang yang urus sendiri,” ucap pria yang kerap disapa Jabrik kepada Indonesia Parlemen, Senin (21/7/2021).

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi (GAGAK), Rosa Adang Ibrahim ikut menyoroti hal ini. Adang menyayangkan masih banyaknya oknum bermain untuk melindungi bangunan bermasalah di Jakarta Barat.

Spanduk Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

“Kurangnya edukasi dan sosialisasi masyarakat terhadap pentingnya perijinan mendirikan bangunan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tersebut,” kata Adang kepada Indonesia Parlemen, Selasa (22/7/2021).

Adang mengungkapkan, biasanya modus operandi oknum bekerjasama dengan Instansi terkait agar mereka tak hiraukan pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan.

“Sebagai kontrol sosial masyarakat kami dari LSM GAGAK akan melalukan pelaporan ke Gubernur DKI Jakarta agar menindak tegas jajarannya yang tak melaksanakan tugas dengan baik,” pungkasnya.

 

Editor: Angie