Foto: Ilustrasi

JAKARTA – Calon penumpang bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) atau pelaku perjalanan jarak jauh di Jakarta harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Penumpang yang belum divaksin atau tidak dapat menunjukkan bukti sudah divaksin dilarang melanjutkan perjalanan meski mengantongi bukti tes negatif covid-19.

“Selain kartu vaksin, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syamsul di Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021.

Ketentuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan di terminal tipe A, seperti Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kampung Rambutan, dan Terminal Terpadu Pulogebang. Petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan penumpang yang akan berangkat.

Penumpang dapat menunjukkan sertifikat vaksin  berupa kartu, lembaran surat, atau melalui aplikasi PeduliLindungi. “Syarat perjalanan jarak jauh, yaitu kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen sesuai ketentuan. Kalau aglomerasi syaratnya itu STRP atau surat keterangan pemda setempat kalau luar DKI,” terangnya.
Syamsul menyebut syarat dan ketentuan tidak hanya untuk penumpang. Syarat juga berlaku bagi pengemudi dan kru bus di terminal tipe A.

“Awak bus harus ada sertifikat vaksin dan wajib dilakukan usap antigen minimal dua hari. Pemeriksaan kelengkapan juga berlaku untuk mereka,” pungkasnya.