JAKARTA – Polda Metro Jaya sudah tidak melakukan penyekatan di 100 titik lokasi penyekatan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Penyekatan diganti menjadi sistem ganjil genap yang berlaku besok, 12 Agustus 2021.
Diketahui, sistem ganjil genap bakal berlaku di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021.
“Di delapan ruas jalan mulai tanggal 12 Agustus, hari Kamis, akan kita berlakukan/uji cobakan pembatasan sistem ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Dijelaskan Sambodo, sistem ganjil genap diterapkan untuk roda empat ke atas. Ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
“STRP tetap menjadi persyaratan tapi tak lagi melakukan penyekatan di 100 titik, hanya delapan saja,” terangnya.
Berikut daftar delapan ruas jalan di Jakarta yang bakal diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Tinggalkan Balasan