JAKARTA – Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan vaksin Moderna saat ini sudah bisa digunakan untuk masyarakat umum. Namun, penggunaannya terbatas.
Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti menegaskan vaksin Moderna hingga kini tak bisa digunakan untuk dosis ketiga atau booster bagi masyarakat umum. Sejauh ini, penyuntikan dosis ketiga dengan vaksin Moderna masih dikhususkan untuk nakes.
“Perlu kami tekankan bahwa tidak ada vaksin Moderna booster dosis 3 untuk masyarakat umum, selain untuk SDM Kesehatan,” ujar Widyastuti dikutip dari PPID, Senin (16/8/2021).
Ketentuan tersebut juga tertuang di dalam dalam surat Nomor 8561/-1.772.1 yang dikeluarkan Dinkes DKI, Senin (16/8/2021). Dinkes menargetkan vaksin Moderna untuk 100.030 orang di Jakarta non-nakes. Artinya, ada 200.060 vaksin yang disiapkan hingga dosis kedua.
Lalu bagaimana syarat agar masyarakat umum mendapatkan vaksin Moderna?
Kantongi Surat Keterangan dari Dokter Warga penerima vaksin Moderna tentu punya kriteria khusus. Yang pasti, mereka memiliki kondisi tubuh yang tidak memungkinkan untuk menerima vaksin Sinovac maupun AstraZeneca. Tentu harus dibuktikan dengan surat keterngan dari dokter.
“Vaksin COVID-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) mana pun (tidak harus BPJS) dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik,” kata Widyastuti. Ber-KTP DKI Jakarta.
Vaksinasi di Jakarta tentu diutamakan bagi warga ber-KTP DKI Jakarta. Warga yang ingin mendapat vaksin Moderna tinggal menunjukkan KTP kepada petugas kesehatan atau panitia vaksinasi di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk.
Domisili di Jakarta
Lalu, bagaimana dengan warga bukan KTP DKI Jakarta, tapi tinggal di Jakarta dan harus menerima vaksin Moderna?
Jangan khawatir, kamu cukup melengkapi surat keterangan dari dokter dengan surat keterangan domisili. Surat itu lalu dibawa ke faskes terdekat yang telah ditunjuk untuk penyuntikan vaksin Moderna.
“Vaksin COVID-19 Moderna hanya diberikan kepada warga KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik,” tambah Widyastuti.
Syarat Dapat Vaksin Moderna di Jakarta,
Bila sudah memenuhi 3 kriteria itu, jangan ragu lagi untuk datang ke fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk. Pemberian vaksinasi dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi per tanggal 17 Agustus 2021.
Berikut daftar lokasi fasilitas kesehatan yang ditugaskan menyuntikkan vaksin Moderna:
Jakarta Pusat
RSUP Cipto Mangunkusumo
RSPAD Gatot Subroto
RSUD Tarakan
RS St. Carolus
RS Abdi Waluyo
PPKP Balai Kota DKI Jakarta
Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
Puskesmas Kecamatan Menteng
Jakarta Utara
RSUD Koja
RSUD Cilincing
RSUD Pademangan
RS Mitra Keluarga Kelapa Gading
Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok
Jakarta Barat
RS Dharmais
RSUD Cengkareng
RSUD Taman Sari
RSUD Kalideres
RS Pelni
Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan
Jakarta Selatan
RSUP Fatmawati
RSUD Pasar Minggu
RSUD Pesanggrahan
RSUD Mampang Prapatan
RS Mayapada Lebak Bulus
RS Pondok Indah
RS Medistra
RS MMC
RSIA Brawijaya
Puskesmas Kecamatan Setiabudi
Jakarta Timur
RS Polri Said Sukamto
RSUD Budhi Asih
RSUD Pasar Rebo
RSU Adhyaksa
RSUD Kramat Jati
RS Antam Medika
Puskesmas Kecamatan Kramat Jati
(nov/gie)
Tinggalkan Balasan