JAKARTA – Sebuah bangunan di Jalan Kebon Kacang 6 No. 6 RT. 001/ 006 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, bangunan yang diduga bakal jadi kos-kosan tersebut tak nampak papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Nabil selaku pemilik bangunan mengaku jika IMB sedang dalam proses pengurusan.
“Kalau untuk Izin lagi di urus, ada orang saya yang mengurus,” ucap Nabil kepada Indonesia Parlemen, Selasa (10/8/2021).
Hal senada juga diungkapkan oleh seorang pekerja yang mengaku penanggungjawab proyek yang mengaku tidak tahu terkait perizinan bangunan.
“Saya juga tidak tahu. Saya disini hanya kerja, kalau di lihat disini banyak kamar petak-petak tapi gak tahu juga di bangun untuk apa. Kalau soal Izin kata pemilik bangunan ini, izinnya lagi di urus,” ucapnya.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi (GAGAK), Rosa Adang Ibrahim ikut menyoroti hal ini. Adang menyayangkan masih banyak masyarakat yang kurangnya kesadaran untuk mengurus IMB di Jakarta Pusat.
“Kurangnya edukasi dan sosialisasi masyarakat terhadap pentingnya perizinan mendirikan bangunan di DKI Jakarta, kan sudah jelas aturan Pemerintah Provinsi DKI jakarta tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di atur oleh Pasal 5 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Jadi jika warga melakukan pelanggaran terkait perizinan (IMB), warga siap-siap saja kena sanksi tegas berupa penyengelan dan bahkan bongkar paksa oleh dinas terkait,” kata Adang kepada Indonesia Parlemen, Minggu (15/8/2021).
Adang juga menduga kesulitan sering ditemui oleh warga yang hendak mengurus perizinan IMB. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh oknum Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Proses yang berbelit dan rumit yang kerap menjadi alasan pemilik bangunan memilih jalur pintas lewat orang dalam,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Lana
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan