JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membantah pembangunan Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan bahwa Pemprov dapat membangun apapun di tanah milik pemerintah daerah.
“Enggak juga (Langgar Perda), kan peruntukan lahan itu pada prinsipnya awalnya lahan pemerintah. Kalau di dalam RDTR kita, semua yang dulu pernah menjadi aset pemerintah biasanya di zonanya adalah merah. Jadi pada zona merah itu sesuai dengan kebutuhan pemerintah mau bangun apa,” kata Heru, Jumat (20/8).
Heru menjelaskan, makna dari zona merah menunjukkan kepemilikan pemerintah, sehingga dapat dipergunakan sesuai kebutuhan pemerintah.
“Misalkan untuk kesehatan. Pemerintah kan enggak mungkin mencari yang, intinya pemerintah melakukan kebutuhan sesuai rencana pemerintah,” katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meresmikan pembangunan tahap 1 Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021). Ada 2 blok bangunan 5 lantai yang terdiri dari 107 unit hunian telah berdiri kokoh dan dapat mulai dihuni oleh warga Kampung Akuarium.
Pembangunan Kampung Susun Akuarium dilaksanakan melalui dana kewajiban pengembang sesuai Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah / Sederhana Melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang.
Tinggalkan Balasan