JAKARTA – Sebuah bangunan di jalan Kampung Jembatan, Kelurahan.Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut dibenarkan Umar selaku pemilik bangunan. Dia membenarkan mengenai tak adanya papan IMB disekitar lokasi proyek dikarenakan masih dalam proses pengurusan.
“Bukan gak terpapang, lagi di urus ijinnya,” kata Umar kepada Indonesia Parlemen, Selasa (24/8/2021).
Terkait perijinan, Staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Wali kota Jakarta Timur, Herman, mengatakan pengawasan bangunan ada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan DKI Jakarta.
“Tupoksi PTSP itu kan berkaitan dengan ijin, kalau pengawasan tupoksi Citata,” jelasnya.
Herman berkata, Dinas PTSP hanya memberikan pelayanan terhadap pemohon untuk menerbitkan perijinan sesuai ketentuan.
“Kalau menyakan proses perijinan benar ke PTSP,” ucapnya.
Herman menyarankan untuk menindaklanjuti hal itu dengan bersurat untuk mengetahui sampai mana proses perijinan bangunan tersebut.
Herman menuturkan, jika IMB masih dalam proses pengajuan, sebaiknya jangan dulu memulai pengerjaan.
Dia menambahkan, Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2015, Perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
“Jika mendahului pekerjaan sebelum IMB terbit, pihak PTSP akan memberi sanksi denda administrasi tapi tidak menghilangkan sanksi pelanggarannya,” pungkas Herman.
Reporter: Udin/Tim
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan