TANGERANG SELATAN, INDONESIA PARLEMEN – 8 orang buruh/pekerja dari PT Lestari Busana Anggun Mahkota (LBAM) Ciputat, Kota Tangerang Selatan, didampingi para kuasa hukumnya dari law office Chairul Aman dan Partners, Jakarta, antara lain Chairul Aman, SH, Anwar, SH serta Moh. Lukito Probowo, SH, Selasa (31/8/2021) siang, kembali mendatangi kantor Disnaker Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di jalan Puspiptek, Serpong, Kecamatan Setu Bersama kuasa hukumnya.

Kedatangan mereka yang kedua kali ini untuk menghadiri undangan dari Disnaker Kota Tangsel guna mediasi perselisihan Industrial antara manajemen PT LBAM dengan 81 orang buruh/pekerja yang diwakili oleh 8 orang perwakilan buruh/pekerja yang dipimpin oleh Arminah dan Siti Masitoh.

Chairul Aman selaku kuasa hukum dari buruh PT LBAM mengatakan bahwa Pertemuan mediasi tersebut deadlock atau belum ada kesepakatan antar kedua belah pihak yang berselih.

“Kami tim kuasa hukum 81 orang buruh PT LBAM Ciputat tetap menolak permintaan mengundurkan diri dari pihak manajemen perusahaan dan pihak buruh bukan tidak mau masuk kerja tapi patut diduga pekerja dilarang untuk masuk kerja. Sehingga dibuat menjadi selama 3 hari berturut tidak masuk kerja dan dianggap melanggar perjanjian kerja,” ucap Chairul kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Sedangkan, lanjut Chairul, hal tersebut kontradiktif dengan peraturan perusahaan sesuai pasal 35 huruf b. Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Bab XI Peraturan Perusahaan yang telah didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan yang menyebutkan jika Pekerja yang mangkir selama 5 hari berturut turut atau lebih tanpa keterangan yang jelas dan telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis maka dikualifikasikan mengundurkan diri.

“Sehingga para pekerja patut diduga dilarang untuk memasuki area pabrik, yang kemudian dengan tiba-tiba mereka dianggap indisipliner karena tiga hari berturut turut tidak masuk kerja. Kemudian dinyatakan secara sepihak telah mengundurkan diri oleh pihak manajemen PT LBAM. Hal ini jelas patut diduga ada nya cipta kondisi peristiwa” ungkap Chairul.

Dia menambahkan, pihak kuasa hukum para buruh dan pekerja PT LBAM Ciputat menyampaikan bersedia untuk di PHK oleh manajemen perusahaan asalkan sesuai dengan ketentuan Peraturan dan isi Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja dan diberikan Hak-Hak nya sesuai dengan Perundang-undangan Ketenagakerjaan.

“Kedua belah pihak juga sepakat bahwa hari ini adalah mediasi terakhir dan meminta Disnaker Kota Tangsel mengeluarkan anjuran atau pendapat akhir dengan batas waktu paling lama tanggal 6 September 2021,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Arminah dan juga Siti Masitoh selaku juru bicara perwakilan 81 buruh dan pekerja yang di PHK secara sepihak oleh PT LBAM Ciputat menyatakan, mediasi hari ini tidak menghasilkan keputusan apapun juga karena pihak perusahaan PT LBAM masih tetap pada keputusannya diawal Tripartit pertama yaitu hanya akan memberikan 6 bulan gaji bagi pekerjanya yang di PHK.

Sedangkan pihak buruh atau pekerja yang di PHK tetap menginginkan haknya selaku buruh dan pekerja yang di PHK dibayarkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami tetap memperjuangkan hak-hak kami sesuai perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku untuk kepentingan semua buruh dan pekerja, bukan hanya kami yang hadir disini,” katanya.

Sementara itu, Irmadini HRD PT LBAM Ciputat saat diminta konfirmasinya diruang mediasi usai pertandingan mediasi menyatakan bahwa pihak perusahaan tetap pada keputusan dipertemuan pertama, yaitu hanya memberikan 6 kali gaji kepada karyawannya yang di PHK.

“Pihak perusahaan tetap pada keputusan semula, hanya akan memberikan pesangon 6 kali gaji bagi pekerjanya yang di PHK,” ujar Irmadini singkat.

(Glen/BTL)