JAKARTA – Endang Sofyan selaku Camat Jatinegara, Jakarta Timur memberikan jawaban terkait proyek bangunan ilegal karena tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di RT 03 RW 010, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Disecarik kertas, dia menuliskan ‘UDK’ sebagai jawaban atas konfirmasi dari pertanyaan yang dikirimkan Indonesia Parlemen.
Kepala Tata Usaha Kecamatan Jatinegara, Suban menjelaskan arti dari jawaban Endang, ‘UDK’ berarti hal itu untuk diketahui.
“UDK yang ditulis Camat Cukup Diketahui (artinya), jawabannya begitu,” kata Suban kepada Indonesia Parlemen, Kamis (2/9/2021).
Menurut Suban, kemungkinan Endang membalas surat konfirmasi dengan jawaban untuk diketahui karena IMB bangunan tersebut sedang diurus Umar selaku pemilik.
“Mungkin, pak Camat lihat ijin sedang diurus,” tutur Suban seraya membacakan tanggapan pemilik bangunan di pemberitaan.
Diketahui, sebuah bangunan di jalan Kampung Jembatan, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut dibenarkan Umar selaku pemilik bangunan. Dia membenarkan mengenai tak adanya papan IMB disekitar lokasi proyek dikarenakan masih dalam proses pengurusan.
“Bukan gak terpapang, lagi di urus ijinnya,” kata Umar kepada Indonesia Parlemen, Selasa (24/8/2021).
Sebelumnya, Staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Wali kota Jakarta Timur, Herman mengatakan jika IMB masih dalam proses pengajuan, sebaiknya jangan dulu memulai pengerjaan.
Dia menambahkan, Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2015, Perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
“Jika mendahului pekerjaan sebelum IMB terbit, pihak PTSP akan memberi sanksi denda administrasi tapi tidak menghilangkan sanksi pelanggarannya,” pungkas Herman.
Reporter: Dirham/Udin
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan