Brimob berjaga didepan Lapas Kelas 1A Tangerang

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, memanggil Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Tangerang Viktor Teguh untuk diperiksa sebagai saksi kasus kebakaran yang statusnya sudah naik ke dalam tahap penyidikan. Selain Viktor, dipanggil pula saksi lain seperti pegawai lapas, warga binaan, dan lainnya.

“Penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil langkah-langkah setelah dinaikkannya kasus menjadi tahap penyidikan, maka penyidik telah membuat surat panggilan. Surat panggilan sebagai saksi ditujukan kepada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, tujuh orang warga binaan, pemeriksan pada tiga orang anggota Damkar, tiga orang saksi dari PLN, dan pemeriksaan saksi kepada Kalapas Kelas 1 Tangerang,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Dikutip dari Beritasatu.com, Sabtu (11/9/2021).

Ramadhan mengatakan, Kalapas Viktor dan sejumlah saksi lain itu akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/9/2021) mendatang.

“Jadi rencana setelah dilakukan surat panggilan tersebut, pemeriksaan akan dilakukan, pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan, pada hari Senin, 13 September 2021, di Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Ramadhan menyampaikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Banten.

“Hasil koordinasi Polda Metro Jaya, SPDP dikirim kepada Kepala Kejati Banten, yang tadinya dikirim pada Kajari Kota Tangerang, kasus ini SPDP-nya dikirim ke Kepala Kejati Banten,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menaikkan status kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur tindak pidana.