JAKARTA – Satuan petugas (Satgas) Sat Pol PP Kecamatan Cakung, gelar razia kawasan ruko Ujung Menteng di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Seperti diketahui, deretan ruko tersebut mejadi pusat hiburan malam di wilayah Jakarta Timur.
“Tadi kita bubarkan tempat-tempat atau warung kopi, ada perempuan begitulah kita bawa satu tuh di mobil,” Kata Kepala Satgas Sat Pol PP Cakung, Harahap kepada Indonesia Parlemen, dilokasi Minggu (12/09/2021) dini hari.
Dengan tegas Harahap mengatakan, jika masih ditemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi di masa PPKM akan dilakukan penyegelan.
“Jadi enggak pakai lagi bla..bla lagi langsung segel, sudah cukup sosialisasi. Jika memang nakal bohong kalau dia bilang gak ngerti,” ucap Harahap.
Anggota DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan meminta agar pelaku usaha harusnya mematuhi peraturan yang ada.
“Dari sisi aturan sebenarnya sudah mulai ada pelonggaran bagi dunia usaha agar mulai ada pergerakan ekonomi khususnya bagi UKM (Usaha Kecil Menengah),” kata Politisi Partai Persatuan Indonesia (PSI) ini kepada Indonesia Parlemen, Minggu (12/9/2021).
Dengan begitu menurutnya, penerapan dilapangan harus lebih mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.
Dwi Rio Sambodo, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pengawasan harus optimal.
“Pemprov Jangan lemah dalam pengawasan, jangan hanya sekedar formalitas saja. Malah pengawas dari Pemprov jangan diselewengkan di lapangan,” ucapnya kepada Indonesia Parlemen.
Dia menambahkan harusnya pengawasan juga bersifat preventif, jadi bukan sekedar represif saja.
“Diperlukan kolaborasi, komunikasi dan integrasi diantara semua instansi terkait,” pungkansya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel sejumlah tempat usaha bar sampai restoran karena dianggap melanggar ketentuan pembatasan selama penerapan PPKM Level 3 di Ibukota.
Yang teranyar, salah satu lokasi yang kedapatan melanggar yaitu sebuah bar di wilayah Jakarta Selatan. Dalam unggahannya Minggu (12/9/2021) dini hari, di akun Instagram resminya, Sat Pol PP DKI Jakarta menyebutkan penindakan dilakukan di tempat usaha bernama 98 Bar and Coffee kawasan Cilandak.
Reporter: Dirham/Udin
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan