TANGERANG SELATAN, INDONESIA PARLEMEN – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) DKI Jakarta mengadakan webinar dengan tema “Peran Pemerintah dalam Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol” pada Kamis, 16 September 2021.
Pemilihan tema tersebut dikarenakan IPNU melihat bahwa di tengah maraknya diskusi tentang Rancangan Undang Undang Terkait Pelarangan atau Pengendalian Minuman Beralkohol (RUU Minol) oleh DPR RI.
Meskipun di tengah pandemi, peredaran minuman alkohol terutama minuman keras dan bahkan oplosan semakin marak dan mengiringi sejumlah kejahatan yang terjadi di berita pada berbagai media, surat kabar, juga televisi lokal maupun nasional.
Data BPS menyebut, konsumsi minuman beralkohol Indonesia termasuk rendah dibandingkan negara lain termasuk negara dengan mayoritas Islam dan negara yang melarang sama sekali.
Berdasarkan data BPS, tahun 2018, konsumsi minuman beralkohol Indonesia adalah 0,57 liter. Sedangkan, negara mayoritas muslim lainnya seperti Malaysia sekitar 0.85 liter, Qatar 1.59 liter, Turki 2.05 liter, dan Uni Emirat Arab 3.90 liter.
Tetapi, industri minuman beralkohol di Indonesia yang resmi saat ini sudah diatur sangat ketat, mulai dari investasi, produksi, distribusi, hingga konsumsi. Peredarannya terbatas pada minimarket tertentu, bar, dan sejenisnya.
IPNU menuntut pemerintah untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol jenis ini agar masyarakat, terutama para pelajar sulit mendapatkannya dan terhindar dari mengonsumsinya.
“Lingkaran setan yang berawal dari menenggak minol ini cukup massif dalam menciptakan beragam masalah, maka dari itu diskusi ini diadakan supaya bisa membantu menyelamatkan generasi muda kini,” Ucap Ketua IPNU Jakarta, Ahmad Bayu membuka diskusi tersebut di Jakarta, Kamis (16/09/21).
Acara diskusi itu diadakan secara hybrid dengan diikuti oleh aktivis, stakeholder, juga beberapa anggota badan otonom NU DKI Jakarta serta pengurus di daerah-daerah lain seperti di Kota Tangerang Selatan.
Diskusi dimulai dengan pemaparan materi oleh Kepala Bagian Mental dan Spritual Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Aceng Zaeni, yang hadir secara virtual. Dia menyebut, miras dalam kacamata agama haram hukumnya. Sehingga kiprah pelajar NU harus bisa memberi tauladan untuk menjalankannya.
“Dari segi apapun miras ini dilarang, hukum, agama, negara. Karena dampak dari khamr itu sangat buruk, harapannya, IPNU sebagai anak muda terdidik agar bisa memberi contoh kepada generasi muda saat ini, dan bisa menjadi generasi muda yang diandalkan. Kami mensupport sekali, kedepannya program-program ini bisa lebih massif,” ucap Aceng.
Di tempat yang sama, Ketua Unit 5 Sosbud DIT IK Polda Metro Jaya, Kompol Sarwono mengutarakan kekecewaannya kepada pemuda yang masih saja terbelenggu miras.
“Minuman keras itu penuh dosa, ada peraturannya, sayangnya para pemuda kita terbelenggu dengan miras,” Ungkapnya.
Pemateri lainnya, yakni pengajar Sekolah Tinggi Hukum Islam, Giri Ahmad Taufik. Dia membeberkan, regulasi minuman beralkohol yang ada sudah cukup baik. Di mana peredaran dan distribusinya diawasi ketat.
“Konsumsi alkohol sudah diregulasikan secara ketat, penjualan, dan penyebarannya,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, ada beberapa standar global untuk pembelian alkohol secara online, yaitu berupa verifikasi umur pembeli, mencegah pengiriman kepada orang di bawah usia pembeli, tentang pelatihan pengiriman kepada pengirim, serta peningkatan informasi konsumen dan control, monitoring.
Sementara Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia PWNU DKI Jakarta, Lutfi Syarqawi Zain menyoroti RUU Minol. Kata dia, perdebatan di beberapa poin dan judulnya terus berlangsung. Di sisi lain, korban pun terus berjatuhan akibat mengonsumsi miras
“Selama perdebatan ini banyak sekali orang yang meninggal karena RUU yang tidak kunjung rampung,” sindirnya.
Materi terakhir disampaikan oleh anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Solikhah. Dia memaparkan perlunya tindakan preventif dari keluarga, selain program yang akuratif dari pemerintah untuk menciptakan generasi muda yang bertanggung jawab dan terbebas dari minol.
“Kami sangat setuju dengan dukungan masyarakat dan stakeholder terkait perampungan RUU Minol,” tutupnya.
(Glen/Hmb)
Tinggalkan Balasan