JAKARTA – Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol saat akhir pekan.
Pemberlakuan sistem ganjil genap itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
Ganjil genap berlaku selama akhir pekan yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.
Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, ganjil genap di sekitar TMII dan Ancol berlaku mulai hari ini (17/9/2021).
Tak hanya penerapan ganjil-genap, mekanisme uji coba pembukaan tempat wisata juga diatur dalam Kepgub Nomor 1096 Tahun 2021.
Pertama, tempat wisata di Jakarta harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Kedua, jam operasional tempat wisata dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
Ketiga, uji coba diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Keempat, anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba. Terakhir, daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kemenparekraf.
Plt Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, tiga tempat wisata di Jakarta yang diizinkan menggelar uji coba yaitu Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Setu Babakan.
Tinggalkan Balasan