TANGERANG SELATAN, INDONESIA PARLEMEN – Toto selaku Juru bicara dari Turyani seorang korban penggusuran lahan di kampung Sarimulya RT 02 RW 01, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan Melaporkan dugaan telah terjadinya maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel ke Komisi Ombudsman dan juga Komnas HAM Republik Indonesia.

“Kami melaporkan Pemkot Tangsel dalam hal ini Dinas Perkimta. Dimana tahun 2019 secara resmi telah mengeluarkan surat Nilai Penggantian Wajar (NPW) kepada keluarga ibu Turyani dalam hal ini atas nama Sadun (alm) suami dari ibu Turyani.

Toto mengatakan alasan ibu Turyani tidak dapat membuktikan surat Letter C yang dimilikinya, uang penggantian tanah dan rumah miliknya hingga saat ini belum juga dibayarkan.

“Mereka meminta surat Letter C sebagai syarat dicairkannya uang penggantian milik ibu Turyani, sementara saat kami meminta bukti surat Letter C yang katanya itu bukan atas nama Pak Sadun, tidak pernah diberikan oleh pihak kelurahan Setu,” jelas Toto.

Toto mengaku, saat ini pihak keluarga Turyani masih membuka jalan mediasi yang baik dan kekeluargaan kepada Pemkot Tangsel dalam hal ini dinas Perkimta dan kelurahan Setu untuk diselesaikan secara baik-baik.

”Namun jika ruang mediasi tersebut tidak segera direspon dengan baik, maka besar kemungkinan kasus masalah tanah milik ibu Turyani di Kp. Sarimulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu akan dilaporkan kepada Satgas Mafia Tanah Mabes Polri,” pungkasnya.

(Glen/BTL)