TANGERANG – Dedi ahli waris Almarhum Tjimah Tipis masih memperjuangkan tanah miliknya yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Murdipin Hadi selaku kuasa hukum dari Dedi mengungkapkan, pihaknya sudah memenangkan kepemilikan tanah sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 589PK/PDT/2021.
“Karena sudah sesuai empat putusan yakni Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten, MA sampai Peninjauan Kembali (PK). Dan untuk penetapan eksekusi tercatat dengan nomor 196/Pen.Eks/2019/PN.TNG,” kata Murdipin saat ditemui di lokasi tanah kliennya diKampung Kelapa, RT 03 RW 01, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (17/9/2021).
Dia mengungkapkan saat keluar surat eksekusi dari pengadilan, Pemkot Tangerang mengajukan PK namun ditolak MA.
“Bangunan sekolah itu memang punya pemerintah, tapi tanahnya milik klien kami. Mereka (Pemkot) bilang ada 2000 meter, tapi yang benar setelah diukur 1686 meter,” katanya.
Sebelumnya Murdipin menceritakan, lahan itu dipinjamkan orangtua dari kliennya untuk didirikan sebuah sekolah. Namun ternyata, hingga kini seluruh tanah itu dikuasi semua oleh Pemkot Tangerang dan diklaim sebagai aset Pemkot.
Dilain pihak, Pemkot Tangerang mengklaim saat ini melakukan upaya hukum guna menyelamatkan aset daerah. Murdipin menilai pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan putusan pengadilan yang menyatakan lahan tersebut milik ahli waris dari Tjimah Tipis.
“Sekarang setelah ada putusan pengadilan mereka malah mau pasang plang, tidak akan kami biarkan itu dilakukan, maka itu kami disini pada hari ini untuk memperjuangkan hak klien kami,” pungkas Murdipin.
Reporter: Noval
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan