Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menahan tersangka Urip Kusnadji alias UK, Kepala SMAN 19 Kota Bekasi, Jumat (1/10/2021). Tersangka UK diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2019 lalu.
“Kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi dikutip dari Beritasatu.com, Sabtu (2/9/2021).
Dia berujar, tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis pembangunan unit sekolah baru. Dalam pembangunan tersebut, tersangka UK juga bertindak selaku ketua pelaksana pembangunan USB.
“Negara dirugikan sebesar Rp 670 juta,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menurutnya, tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis pembangunan unit sekolah baru. Dalam pembangunan tersebut, tersangka UK juga bertindak selaku ketua pelaksana pembangunan USB.
“Negara dirugikan sebesar Rp 670 juta,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tinggalkan Balasan