JAKARTA – Sistem ganjil genap mulai diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta mulai mulai Senin (25/10/2021).
Sebelumnya, sistem ganjil genap ini hanya diterapkan di tiga ruas jalan di ibu kota.
Dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada konferensi pers, Jumat (22/10/2021) menyebutkan sistem ganjil genap ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Kemudian, kebijakan ini juga berlaku pada hari Senin hingga Jumat.
Berikut daftar 13 ruas jalan yang terkena pemberlakuan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.
Sambodo menuturkan bahwa sistem ganjil genap di 13 ruas jalan ini berlaku hari ini.
“Berlaku mulai Senin besok tanggal 25 Oktober,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan