JAKARTA – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan memanggil seluruh pihak terkait dugaan korupsi pembebasan lahan yang lokasinya di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar mengatakan bahwa pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang akan dimintai keterangan pada Minggu dalam rangka pengumpulan data dan alat bukti.
“Tindak lanjut dari surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi, Aspidsus akan mengundang para pihak, termasuk dari Dinas Pertamanan dan Hutan (Kota Administrasi Jakarta Timur) untuk dilakukan permintaan keterangan pada Minggu depan,” kata Qohardalam keterangan resminya. Jumat (19/11/2021).
Ia mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal dan informasi yang dikumpulkan, dalam pembebasan lahan, diduga terjadinya mark up atau harga lahan yang tidak sesuai harga sebenarnya.
“Ada indikasi mark up atau kemahalan harga,” jelasnya.
Sementara, kata Qohar, dana yang sudah dibayarkan atau terserap untuk pembebasan lahan di Cipayung, sekitar Rp 300 miliar.
“Anggaran atau dana yang terserap dan yang sudah dibayarkan kepada para pemilik lahan sekitar Rp 300 miliar, hanya untuk pembebasan lahan di wilayah kecamatan Cipayung tahun 2018,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, pembebasan lahan tersebut untuk membangun proyek ruang terbuka hijau (RTH) atau taman bermain.
“Untuk kawasan hijau atau RTH, diantaranya untuk itu, terus untuk taman bermain anak, pokoknya begitu kira-kira,” tegasnya.
Namun ia belum bisa menjelaskan secara detail lokasi lahan atau tanah yang dimaksud, seperti jalan, dan RT/RW, dan yang lainnya.
“Itu di wilayah kecamatan Cipayung, ada beberapa tempat, bukan satu tempat. Saya nggak hapal, nanti saya harus buka data dulu,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tanah yang sudah memenuhi kualifikasi dugaan tindak pidana korupsi.
Penyelidikan satu perkara tanah tersebut dalam rangka menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin terkait pemberantasan mafia tanah.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Febrie Adriansyah merespons secara cepat dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap 1 kasus terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Simanjuntak mengatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan jaksa Kejati DKI terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan yang dilakukan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Provinsi DKI Jakarta.
“Lokasi tanah tersebut berada di Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018 yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (18/11/2021
Tinggalkan Balasan