JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI, dari yang sebelumnya hanya 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Keputusan ini disambut kalangan buruh yang beberapa kali menggeruduk Balai Kota DKI menuntut Anies untuk menaikkan UMP sebesar 5 persen, atau diatas dari formula yang berlaku menurut UU Cipta Kerja dan PP Pengupahan yakni PP Nomor 36 tahun 2021.
Seperti diketahui, Sabtu kemarin, Anies Baswedan merevisi besaran UMP DKI, dari Rp 4.453.935,536 yang hanya naik Rp 37.749 menjadi Rp 4.641.854. atau naik Rp 225.667. Revisi besaran UMP ini sesuai dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan minimal 5 persen.
Sejak semula, Anies mengaku terpaksa menaikkan UMP DKI hanya sebesar Rp 37 ribu karena mengikuti aturan dari pemerintah pusat. “Kami terpaksa keluarkan keputusan gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan maka dianggap melanggar,” kata dia saat orasi dalam demo buruh di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Dijelaskan Anies formula penghitungan UMP 2022 tidak cocok untuk diterapkan di Ibu Kota. Saat itu, Anies telah mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar formula UMP 2022 ditinjau kembali. “Formula ini tidak cocok di Jakarta,” ucap Anies
Dikutip dari Tempo.com, berdasarkan siaran pers PPID Jakarta tentang revisi UMP DKI Sabtu, 18 Desember 2021, disebutkan sejumlah data pendukung di balik keputusan merevisi kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen tersebut.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08%. Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30%.
Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016 – 2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6%.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lalu mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
Di dalam surat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749 atau 0,85%, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7% sampai dengan 5,5%, inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4%)
Adapun Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%.
Berdasar sejumlah proyeksi ekonomi itulah, Anies kemudian merevisi kenaikan UMP DKI menjadi sebesar Rp Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen dibanding tahun 2021.
Tinggalkan Balasan