BEKASI – Kuasa Hukum Mardi, Daut, membenarkan jika kliennya membeli satu bidang tanah di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang ternyata masih status bersengketa.
Daut membenarkan, kliennya membeli lahan itu berdasarkan legalitas Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh pihak Desa Jejalen Jaya.
“Bukti dari Klien saya waktu itu keterangan dari Desa (Jejalen Jaya,red) belum ada pemiliknya, masih girik belum sertifikat,” ungkap Daut selaku kuasa hukum, Selasa (8/3/2022).
Belakangan, Mardi selaku pembeli baru mengehtahui jika tanah yang pernah dibelinya beberapa waktu lalu berstatus sengketa.
“Kalau ada tipu (penipuan, red) siapa yang ditipu? tanahnya ada, Lurah atau Kades (Desa Jejalen Jaya, red) membenarkan,” ucap Daut.
Ditemui ditempat terpisah, Kumpul selaku Kepala Desa Jejalen Jaya mengakui telah membuat AJB serta pernyataan tidak sengketa di salah satu lahan yang sedang berstatus sengketa.
“Memang benar waktu itu saya buat AJB dan pernyataan tidak sengketa dilahan itu tahun 2019,” ujar Kumpul.
Meski demikian, Kumpul berdalih tidak mengetahui persis bahwa lahan yang dimaksud sedang status bersengketa.
“Saya gak tahu, lahan itu sengketa atau gak, saya juga gak tahu lahannya dimana,” ucap Kumpul.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan