akil Wali Kota Jakarta Timur, Hendra Hidayat. Dok: Humas Pemkot Jaktim/ist

JAKARTA – Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Hendra Hidayat akan segera melakukan pemeriksaan soal dugaan penyalahgunaan kewenangan Lurah Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

“Nanti saya cek dulu, tanya yang bersangkutan (Lurah Cipinang Besar Selatan),” kata Hendra Hidayat Kepada Indonesiaparlemen.com, Selasa (5/4/2022).

Dia berujar, sesuai dengan mekanisme yang ada akan diperiksa terlebih dahulu kronologi kejadian oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Wali Kota admimistrasi Jakarta Timur.

Serupa, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Fredy Setiawan juga akan melakukan pemeriksaan dengan pihak terkait.

“Nanti kita cek, kita akan segera telusuri kejadiannya,” ucap Fredy Setiawan ditemui dilokasi yang sama.

Dia melanjutkan, untuk hasil pemeriksaan nanti yang menentukan Wali Kota Administrasi Jakarta Timur.

Sebelumnya, pihak Kelurahan Cipinang Besar Selatan diduga melakukan penyitaan buku tabungan dan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) rekening bank milik istri dari almarhum Darsono salah satu petugas Penanganan Prasarana & Sarana Umum (PPSU) yang meninggal dua bulan lalu.

Muslihatul istri dari Darsono mengaku ada petugas dari Kelurahan Cipinang Besar Selatan bernama Dede yang mendatanginya dan meminta untuk diserahkan buku tabungan beserta ATM miliknya.

Lurah Cipinang Besar Selatan, Dwi Sugiarti membenarkan menyuruh Dede untuk menyimpan buku rekening dan kartu ATM milik istri Darsono.

Dia berdalih, tindakan yang diambil olehnya merupakan bentuk tangung jawab sebagai pimpinan di lingkup Kelurahan Cipinang Besar Selatan. Dia juga paham apa yang dilakukannya melanggar undang-undang.

“Kita nggak menyita, jadi buku dan ATM kita pegang,” kata Dwi Sugiarti kepada Indonesiaparlemen.com saat ditemui di Kantor Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Senin (4/4/2022).

Dwi mengklaim apa yang dilakukan atas permintaan almarhum Darsono ketika masih hidup kepadanya.

“Membantu menyelesaikan utang piutang almarhum,” terang dia.

Dwi mengaku dengan alasan tersebut dia mengambil langkah guna menyelesaikan permasalahan hutang piutang alamarhum Darsono meskipun dia tidak mempunyai surat kuasa dari ahli waris.

Jurnalis: Syahrudin/Dirham