Foto: ilustrasi. Dok: ist

JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisaksi, Trubus Rahadiansyah menilai yang dilakukan Lurah Cipinang Besar Selatan mengambil buku rekening dan kartu ATM milik istri mendiang anak buahnya adalah abuse of power (penyalahgunaan wewenang, red).

“Karena yang bersangkutan (Lurah Cipinang Besar Selatan,red) tidak ada amanah dengan bukti tertulis (surat kuasa, red) dari ahli waris,” kata Trubus Rahadiansyah kepada Indonesiaparlemen.com, Rabu (6/4/2022).

Dia berujar, ahli waris dari almarhum dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan dasar hukum tentang tidak pernah memberikan surat kuasa.

“Entah nantinya ada restorative justice atau bagaiamana nanti jika terjadi gugatan pengadilan dari istri atau anak alamarhum,” ucap Trubus.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu, menduga pejabat publik tersebut kemungkinan ada maksud lain. Karena tanpa surat kuasa berani mengambil keputusan yang melanggar hukum.

Terlebih, lanjutnya, yang bersangkutan merupakan seoarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai kode etik dalam menjalankan tugasnya mengabdi ke masyarakat.

“Jadi pejabat publik ASN ada kode etik jangan mengintervensi, ikut campur tangan orang lain yang tidak ada dasar surat kuasa. Saya anggap itu perbuatan melawan hukum,” jelas Trubus.

Untuk itu, menurutnya, pihak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur agar segara memanggil yang bersangkutan.

Sebelumnya, pihak Kelurahan Cipinang Besar Selatan diduga melakukan penyitaan buku tabungan dan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) rekening bank milik istri dari almarhum Darsono salah satu petugas Penanganan Prasarana & Sarana Umum (PPSU) yang meninggal dua bulan lalu.

Muslihatul istri dari Darsono mengaku ada petugas dari Kelurahan Cipinang Besar Selatan bernama Dede yang mendatanginya dan meminta untuk diserahkan buku tabungan beserta ATM miliknya.

Lurah Cipinang Besar Selatan, Dwi Sugiarti membenarkan menyuruh Dede untuk menyimpan buku rekening dan kartu ATM milik istri Darsono.

Dia berdalih, tindakan yang diambil olehnya merupakan bentuk tangung jawab sebagai pimpinan di lingkup Kelurahan Cipinang Besar Selatan. Dia juga paham apa yang dilakukannya melanggar undang-undang.

“Kita nggak menyita, jadi buku dan ATM kita pegang,” kata Dwi Sugiarti kepada Indonesiaparlemen.com saat ditemui di Kantor Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Senin (4/4/2022).

Dwi mengklaim apa yang dilakukan atas permintaan almarhum Darsono ketika masih hidup kepadanya.

“Membantu menyelesaikan utang piutang almarhum,” terang dia.

Dwi mengaku dengan alasan tersebut dia mengambil langkah guna menyelesaikan permasalahan hutang piutang alamarhum Darsono meskipun dia tidak mempunyai surat kuasa dari ahli waris.

Jurnalis: Syahrudin/Dirham